satunusantaranews, Subang – Komite II DPD RI melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang terkait pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya (15/11) di Subang, Jawa Barat. Kabupaten Subang memiliki keuntungan geografis karena mempunyai daya tarik aglomerasi yang cukup kuat. Tidak heran jika kabupaten ini direncanakan untuk dikembangkan menjadi salah satu wilayah industri di Jawa Barat.
Di saat bersamaan, keuntungan geografis tersebut menjadi sangat dilematis bagi Kabupaten Subang yang dikenal sebagai salah satu lumbung padi nasional karena harus mengalihfungsikan lahan pertanian. Kabupaten Subang merupakan lumbung padi nasional keempat terbesar di Indonesia.
Pengembangan sektor industri, termasuk Pelabuhan Patimban yang menjadi salah satu proyek strategi nasional, pasti akan memberikan dampak positif dan negatif secara bersamaan. Sehingga, menjadi tantangan di daerah untuk dapat mempertahankan lahan pertanian dan mengembangkan industrialisasi secara bersamaan, jelas Bupati Subang, Ruhimat.
Pimpinan Komite II, Bustami Zainuddin, juga menegaskan adanya kaitan pengaturan UU yang diawasi dengan UU Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja jelas diatur bahwa setiap lahan sawah atau pangan diperbolehkan untuk kepentingan umum dan pembangunan proyek strategis nasional. Namun, pengalihfungsian harus mempunyai kajian kelayakan strategis dan menyiapkan lahan sawah atau pangan pengganti, tegasnya.
Sebelum ditutup, Pimpinan Komite II DPD, Abdullah Puteh, menegaskan kembali terkait kejelasan data lahan eks HGU dan lahan kehutanan yang belum dimaksimalkan.
“Kami ingin yang realistis saja. Tolong dari ATR/BPN dan Perum Perhutani menyerahkan data lahan eks HGU PTPN dan lahan kehutanan di bawah Perhutani yang belum dioptimalkan di Subang kepada Bupati Subang”, tegasnya.
Leave a Comment