satunusantaranews, Jakarta – Menanggapi pro dan kontra Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang telah disahkan, dalam Rapat Tingkat Menteri (11/10) yang dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Menteri LHK menyampaikan langkah-langkah tindak lanjut implementasi UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Antara lain KLHK telah membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Pertama untuk RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kedua RPP Bidang Kehutanan, dan Ketiga RPP Bidang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif.
Dan pada 14 Oktober 2020 ini Menteri LHK juga telah memaparkan progres tindak lanjut UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah yang dipimpin Menko Polhukam di Jakarta.
Paparan tersebut sebagai penyampaian laporan dari upaya dan progres KLHK pada progres penyusunan RPP turunan dari UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan tadi. Rakor ini, selain dipimpin oleh Menko Polhukam, juga dihadiri Menko Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, Irwasum Polri, Kepala Badan Bidang Hukum (Kababinkum) TNI, Wakil Jaksa Agung, Perwakilan Badan Intelijen Negara, dan Seluruh Gubernur, Bupati, Walikota, serta Forkopimda.
“Pembentukan Tim RPP ini sesuai instruksi Presiden agar segera disusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UUCK agar implementasi dari UUCK dapat segera diterapkan, serta menghindari perbedaan penafsiran di masyarakat yang cenderung negatif terhadap undang-undang cipta kerja ini,” ujar Menteri LHK (14/10).
Sebagai rencana tindak lanjut dari penyusun RPP untuk mengatasi kesenjangan multitafsir UUCK tadi, Menteri LHK mengungkapkan bahwa KLHK telah dan sedang melakukan kompilasi masukan dari ruang publik atas rencana penyusunan RPP. Kemudian perampungan kompilasi substansi dan pembulatan (draft awal), yang selanjutnya akan dilakukan Rapat Pimpinan untuk menyusun pembulatan draft ditingkat KLHK.
Berikutnya draft akan dikonsultasikan kepada akademisi/pakar/praktisi/
“Saya mengajak semua pihak untuk mencermati pasal per pasal, bahkan ayat per ayat, serta kaitan antar undang-undang, sehingga tujuan utama lahirnya UUCK dapat dipahami dan didukung bersama demi kemajuan Indonesia,” ujar Menteri Siti pada kesempatan terpisah.
Leave a Comment