LaNyalla: Anak Muda Jangan Tergiur Kekayaan Instan

LaNyalla: Anak Muda Jangan Tergiur Kekayaan Instan
LaNyalla: Anak Muda Jangan Tergiur Kekayaan Instan

satunusantaranews, Surabaya - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan anak-anak bahwa kekayaan tidak dicapai dengan cara instan yang mudah dan cepat. Melainkan melalui kerja keras. Hal ini menanggapi aksi penipuan berkedok trading binary option, yang dinyatakan ilegal dan kini diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Kasus trading binary option ini menyeret crazy rich Medan yang juga Youtuber, Indra Kenz atau Indra Kesuma, sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

Dia terancam dimiskinkan karena dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), penipuan dan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

"Saya hanya ingin ingatkan, terutama bagi anak-anak muda, menjadi kaya itu melalui proses dan tidak ada yang instan. Semuanya perlu kerja keras. Jadi kalau ada anak muda tiba-tiba menjadi crazy rich, maka kita harus berpikir rasional, bagaimana cara dia mendapatkan kekayaan tersebut," jelas LaNyalla, saat reses di Jawa Timur (28/2).

Oleh karena itu, LaNyalla meminta anak-anak muda untuk tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan yang didapat melalui aplikasi trading online yang dijanjikan para influencer serta para marketing.

"Kita harus waspada dengan janji dan iming-iming yang menggiurkan. Karena buktinya aplikasi trading online itu sudah banyak memakan korban. Banyak anak muda tertipu ratusan juta dan bahkan ada yang frustrasi," papar dia.

Senator asal Jawa Timur itu juga mengimbau kepada para anak muda untuk tidak ikut mempromosikan trading dengan keuntungan yang besar dan berlipat-lipat.

"Trading ini masih ilegal dan siapa yang terlibat, yang memasarkan dan lain-lain akan ikut terbawa dalam kasus hukum. Jadi sebaiknya berhati-hati," imbuh dia.

Untuk anak muda dan masyarakat yang ingin bermain trading, LaNyalla menyarankan untuk selalu cek kebenaran dari platform apa pun melalui instansi terkait.

“Sebelum melakukan investasi atau semacam trading sebaiknya melakukan pengecekan atas legalitas pelaku usaha melalui website Bappebti atau mungkin bisa juga di OJK," paparnya.

Lebih lanjut LaNyalla juga meminta Bappebti dan instansi terkait bekerjasama dalam melakukan pengawasan adanya platform atau aplikasi serupa.

"Aparat penegak hukum, Bappebti, dan OJK agar menindak tegas oknum-oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk memperkaya diri mereka. Di sisi lain masyarakat perlu ditingkatkan edukasinya soal perdagangan berjangka komoditi (PBK) ini," tuturnya.

Pada tahun 2021 Bappebti telah melakukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang PBK, sedangkan khusus binary option sebanyak 92 domain.

Penulis: Kahfi
Editor: Nawasanga

Baca Juga