Hukum dan Peristiwa

LBH Jakarta Justice Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022 – 2024

satunusantaranews, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Justice sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022 – 2024.

LBH Jakarta Justice yang diinisiasi dan didirikan Yulianto, SH, MH, kini dipimpin oleh tiga srikandi hukum antara lain Sukma Sari (Ketua), Arie Sulistianingrum (Sekretaris), dan Eviyana (Koordinator Team Legal). Sementara Bendahara di pegang oleh Hari Supriyanto.

Sukma Sari selaku Ketua LBH Jakarta Justice mengungkapkan bahwa sebagai sebuah Lembaga Bantuan Hukum, kami bersyukur akhirnya Kemenkumham meloloskan verifikasi dan terakreditasi. Harapannya dengan adanya itu akan semakin membuat kami semangat untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Sesuai dengan visi kami yakni mengamanatkan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.

Selain itu kami juga mempunya misi untuk membidik siapapun tanpa memandang suku, agama dan golongan, lanjutnya dari Kawasan Jakarta Selatan (12/1). Sekaligus Sari menambahkannya bahwa LBH ini memiliki motto yakni besar kecilnya masalah yang ada dalam kehidupan mu akan ada jalan di depan mu. Itulah motto penyemangat kepada siapapun yang sedang memiliki masalah terutama di bidang hukum untuk selalu optimis menghadapinya.

Dalam mewujudkan program kerja LBH Jakarta Justice dirancang agar dapat berdampingan dengan instansi pemerintah, lembaga swasta, lembaga donor, lembaga keagamaan serta stake holder terkait, ucapnya lagi.

Dan untuk mewujudkan tujuan hukum tersebut dengan ini, LBH Jakarta Justice memiliki beberapa program diantaranya menjalin kerjasama ilmiah, komunitas profesi, instansi pemerintah ataupun non pemerintah serta institusi atau lembaga masyarakat lainnya. Memberikan bantuan hukum dan/atau pendampingan secara cuma-cuma (probono) bagi orang yang tidak mampu atas dasar kebenaran, keadilan dan kemanusiaan.

Termasuk evaluasi dan penyuluhan kepada masyarakat yang awam hukum sehubungan dengan hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia. Memberikan pendidikan hukum kepada paralegal serta siap menangani kasus baik litigasi, non litigasi, negosiasi, mediasi dan lain-lainnya, urainya mengakhiri.

Leave a Comment
Share
Published by
Kahfi SNN