satunusantaranews, Jakarta – Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS) adalah salah satu lembaga berbadan Hukum dibawah naungan Kemenkes RI, dengan tugas mempercepat upaya peningkatan Mutu Layanan RS nasional, melalui standar Akreditasi Rumah Sakit yang ditetapkan Kemenkes.
Terobosan pertama adalah melakukan Seminar Nasional Akreditasi Rumah Sakit secara gratis bagi seluruh Rumah Sakit. Terobosan berikut adalah melakukan pelatihan bagi seluruh assesor RS melalui LARS devisi pelatihan (penyelenggara), BBPK (pengampu) & Kemenkes RI (pengendali), untuk menghasilkan Surveyor yang diakui berkualitas (terakreditasi secara legal formal) untuk menjadi Duta Kualitas Pelayanan Rumah Sakit bagi seluruh RS yang mempercayakan tata kelola RS melalui akreditasi oleh LARS.
LARS merupakan Lembaga Akreditasi yang selalu berusaha memberikan pelayanan Akreditasi Rumah Sakit, bukan hanya saat Akreditasi tetapi berusaha melakukan Coaching & Mentoring yang terbaik bagi Seluruh Rumah Sakit dari Sabang hingga Maurauke.
Hal ini sesuai dengan Visi & Misi LARS yang selalu berorientasi Peningkatan mutu layanan dan pada Akhirnya akan ikut menjaga pelayanan optimal bagi Masyarakat Indonesia.
Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS) adalah lembaga profesional, independen dan non profit yang berbasis sistem interkoneksi digital dan komunitas, dipercaya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai lembaga penyelenggara akreditasi rumah sakit di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/6604/2021 tentang Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit.
LARS dalam hubungan internasional diperkenalkan dengan nama: “Indonesian Hospital Accreditation Bodies” yang dapat disingkat menjadi “IHAB”. LARS berdiri pada tanggal 09 bulan 09 tahun 2020 dimana LARS telah terdaftar dan mendapat pengesahan sebagai organisasi berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI pada tanggal 01 Desember 2020, dengan Nomor AHU-0011155.AH.01.07 Tahun 2020.
Lembaga penyelenggaraan akreditasi rumah sakit LARS didirikan dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pelayanan kesehatan rumah sakit yang memenuhi unsur “Ketersediaan, Keterjangkauan, Keberterimaan, dan Berkualitas” secara paripurna dan berkelanjutan bagi pemenuhan kebutuhan hak dasar kesehatan seluruh masyarakat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
LARS melaksanakan akreditasi rumah sakit melalui penilaian kesesuaian pelaksanaan pelayanan kesehatan di rumah sakit pada seluruh lini serta aspek pelayanan rumah sakit dengan mengutamakan kepentingan keselamatan dan kesehatan pasien, berdasarkan fakta objektif serta analisa berbagai informasi yang dimiliki rumah sakit.
Penyelenggaraan akreditasi rumah sakit oleh LARS didukung oleh instrumen akreditasi rumah sakit yang disusun LARS dengan mengakomodasi kepentingan seluruh stakeholders rumah sakit, disertai adanya instrumen managerial rumah sakit yang merupakan pengembangan tools rekomendasi WHO bagi mutu pelayanan kesehatan yaitu M.A.T.H. (Mission Achievement Tools in Hospital).
Tools ini berguna sebagai manajemen mawas diri sekaligus untuk mewujudkan visi dan misi masing-masing rumah sakit. Instrumen akreditasi rumah sakit milik LARS juga didukung dengan sistem digital (Digitalisasi Akreditasi RS) dengan mengacu pada standar kualitas pelayanan kesehatan rumah sakit yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Dengan koordinasi efektif bersama Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam mempercepat peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit Indonesia serta untuk memastikan pelaksanaan akreditasi rumah sakit yang terbaik. LARS mengajak partisipasi aktif para teman sejawat profesi kesehatan serta seluruh manajemen dan pengelola rumah sakit untuk bergabung dan bersama-sama LARS dalam melakukan seluruh proses persiapan, pelaksanaan akreditasi rumah sakit, dan pemantauan berkelanjutan paska akreditasi, agar dapat menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit itu sendiri, sehingga dapat meningkatkan kunjungan pasien sekaligus meningkatkan performance rumah sakit, sehingga memuaskan seluruh pemangku kepentingan rumah sakit (masyarakat, pemerintah, serta pemilik dan pengelola rumah sakit).
Oleh Direktur Eksekutif LARS, dr. Hanibal Hamidi, M.Kes
Leave a Comment