LKBH SOKSI Apresiasi Nyali Mahfud MD Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencucian Uang 349 TriliunDi KEMENKEU

Satunusantaranews–Jakarta, Melalui  Yudhistira Syahrir, S.H., M.H. Kadiv Ekonomi dan Perbankan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) SOKSI yang merupakan underbone hukum ditubuh SOKSI begitu mengapresiasi Tindakan yang ditempuh oleh Menko POLHUKAM bekerja sama PPATK dalam mengupas tuntas kasus yang buat gempar publik beberapa pekan terakhir dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar 349 Triliun dalam pusaran lingkungan Kementrian Keuangan (KEMENKEU).

Kami LKBH SOKSI sangat salut dan mengapresiasi nyali yang dimiliki oleh Prof Mahfud MD selaku Menko POLHUKAM dalam rapat dengan Komisi III DPR. Prof ini berada dalam pusaran system akan tetapi tetap bersikap keritis dan dugaan tersebut benar ada dalam pusaran pemerintahan itu sendiri.

Mengawali pertemuan tersebut dengan gagah berani Prof Mahfud MD justru mempu mengutarakan bahwa dugaan transaksi yang mencurigakan dengan nominal Rp. 349 Triliun di dalam Kementerian Keuangan itu adalah jumlah yang sangat besar.

Disisi lain Prof Mahfud Md juga merupakan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau disebut TPPU. Dalam posisi itu beliau tak mau dianggap semata jabatan tapi beliau terus memperlihatkan kepada publik bahwa taji komite tersebut terus ada untuk penyelamatan bangsa dan negara.

Yudhistira mengatakan, seluruh lapisan masyarakat sepakat bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime, maka dari itu memang sangat dibutuhkan seorang yang tidak biasa untuk menghadapi penjahat/komplotan korupsi.

Sangat dibutuhkan figure yang tidak bersandar pada aspek formalitas birokrasi atau hanya mengikuti arah-arah yang tidak jelas oleh pemangku kekuasaan, tambahnya. Prof Mahfud memliki nyali dalam mengungkap kasus ini dan Prof juga sangat bertanggung jawab segala bentuk pernyataan yang telah disampaikan kepada masyarakat melalui media-media.

Tak hanya itu, Yudhistira percaya bahwa terdapat banyak tekanan yang timbul dan terus menghampiri untuk terus membuka dan mengupas tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp. 349 Triliun. Untuk terus mengejar dugaan tersebut, Yudhistira mengatakan, memang perlu adanya pengawalan masyarakat melaui bentuk dukungan terhadap Prof Mahfud MD.

Kami semua hanya menaruh harapan kepada DPR agar juga dapat mengawal hingga dengan mengupas tuntas dugaan tindak pidan ini hingga terang benderang. Memiliki sinergitas atas eksekutif maupun ditubuh legislatif, jangan hanya terkesan memberikan atau mengarahkan pikiran public seakan-akan bertindak menghalangi Langkah-langkah yang strategis dalam penegakan hukum dibumi pertiwi.

Selanjutnya, mendukung adanya Perpu Perampasan Aset Koruptor itu merupakan cerminan kuat kemauan politik eksekutif untuk meluruskan arah reformasi bangsa ini yang diantaranya menguatkan sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Apabila Perpu itu dikeluarkan, Yudhistira meyakini bahwa DPR RI yang akan membahasnya nanti dalam masa persidangan berikutnya, pastinya akan setuju. Sebab logikanya tidak mungkin 9 Parpol dan para anggota DPR RI sebagai wakil rakyat mengambil resiko tinggi berlawanan dengan rakyat yang diwakilinya," ujarnya.

Penulis:

Baca Juga