satunusantaranews, Bogor – Lirabica didampingi LKBH SOKSI mendatangi POLRES Kabupaten Bogor dengan maksud untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru atas laporan dugaan tindak pidana yang telah dilaporkannya pada awal tahun 2021 berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/879/V/2021/JBR/Res Bogor tanggal 31 Mei 2021 untuk para terlapor yang terdiri dari ZO, AI, HS, MI dan RA, serta Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/1200/VII/2021/JBR/Res Bogor tanggal 18 Agustus 2021 untuk para terlapor IM & RM.
Laporan Polisi yang diajukan untuk perkara dugaan tindak pidana Pasal 335 KUHP telah diajukan pada tanggal 31 Mei 2021 sudah berlangsung selama 7 bulan lamanya, dan untuk Pasal 167 KUHP telah diajukan pada bulan 18 Agustus 2021 sudah berlangsung selama 4 bulan lamanya, sedangkan berdasarkan SP2H Penyelidikan yang terakhir yaitu pada tanggal 16 Oktober 2021 dan tanggal 21 Oktober 2021 diketahui proses pemeriksaan perkara laporan Lirabica tersebut masih dalam proses penyelidikan, karena itulah dengan niat dan itikad baik selalu pencari keadilan ingin mengetahui secara langsung proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkannya.
Lirabica menyampaikan bahwa hari ini dirinya didampingi langsung oleh Direktur Eksekutif Pusat DEP LKBH SOKSI Neil Sadek, S.H., dan telah diterima oleh SISWO DE CUELLAR TARIGAN, S.H., SI.K., M.H. yang baru saja menjabat sebagai KASAT POLRES BOGOR.
Kemudian Lirabica mengatakan, “Saya telah meminta agar proses pemeriksaan dilakukan dengan cepat dan memperhatikan penderitaan yang telah saya dan orang tua saya yang masih menderita sakit karena akibat peristiwa main hakim sendiri tempo hari, bahkan gara-gara adanya tindakan main hakim sendiri itu saya mengalami gagal ujian salah satu pada mata kuliah di kampus saya karena masih shock sehingga tidak bisa belajar, bahkan sekalipun saya telah melaporkan dugaan tindak tersebut dan sedang berjalan proses pemeriksaan atas laporan ini saya masih sempat-sempatnya diperlakukan tidak manusiawi dengan mengejek saya dengan kata-kata tidak senonoh dan menyerang nama baik, merusak kehormatan dan martabat saya”, seolah-olah semua apa yang dilakukan para terlapor terhadap diri saya dan orang tua saya adalah bukanlah suatu perbuatan yang melanggar hukum”, lanjut Lirabica yang dikenal sebagai Finalis Putri Indonesia dan Miss Earth 2019.
Lirabica mengatakan, “Alhamdulillah, Kasat Reskrim dengan tegas langsung memanggil dan mempertemukan juru periksa dengan dirinya, dan menyampaikan secara langsung proses dan tahapan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh team juru periksa”, kemudian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor yang pada intinya sekalipun banyak perkara laporan yang sedang ditangani dan jumlah anggota personel kepolisian yang terbatas dibandingkan dengan begitu banyaknya jumlah warga Bogor dengan segala macam permasalahannya, namun Polres Bogor tetap melayani dan bekerja secara profesional sebagaimana diinformasikan oleh Lirabica”.
Neil Sadek, S.H. mengatakan, “Apa yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres tentang perbandingan jumlah anggota kepolisian dengan tingkat populasi dengan segala permasalahan yang dimiliki dan dilaporkan tidak sebanding tersebut adalah memang benar sesuai kenyataan yang ada, berdasarkan data yang ada jumlah aparat kepolisian adalah sekitar 491 ribuan personel sedangkan tingkat populasi sudah mencapai 270 juta jiwa, katakanlah masyarakat yang sudah cakap hukum berjumlah 1/2 dari total populasi atau sebesar 135 juta jiwa subyek hukum maka tentu tugas aparat kepolisian dalam melakukan proses penegakan hukum di seluruh Indonesia adalah memang sangat luar biasa beratnya, karena itu masyarakat harus dapat menyadari hal ini dan turut mensuport tugas-tugas POLRI dimanapun bila ingin tercipta kedamaian dan ketentraman dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, termasuk dalam Wilayah Hukum POLRES BOGOR”.
Adapun tentang hal berkenaan dengan laporan dugaan tindak pidana dari Lirabica, Neil Sadek, S.H. mengatakan, “Tidak ada jalan lain untuk menyelesaikan permasalahan sederhana yang dialami oleh Sdri Lirabica untuk sementara ini, yaitu dengan melanjutkan proses hukum secara tegas dan cepat agar tidak menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan”, selanjutnya dikatakan, “Sikap Kasat Reskrim Polres Bogor yang baru yaitu SISWO DE CUELLAR TARIGAN, S.H., S.I.K., M.H. sudah tepat yang telah memperhatikan dan melanjutkan laporan Lirabica sejauh ini, sikap tersebut adalah wujud ketegasan dalam memberikan pengayoman dan pelayanan masyarakat yang diamanahkan oleh Konstitusi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 6 ayat (1) TAP MPR RI No. VII/MPR/2000 yang menentukan Peran Polri adalah untuk memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, dan hal ini telah diatur dalam Pasal 2, 4, 5, dan 13 dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara R.I., karena itu kami LKBH SOKSI mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh POLRES BOGOR yang saat ini dipimpin oleh Bapak AKBP Harun S.I.K., S.H. yang sedang berjuang untuk merealisasikan 16 Program Prioritas KAPOLRI Bapak Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dengan slogan PRESISI yaitu Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan”.
Neil Sadek, S.H. melanjutkan bahwa tugas-tugas pembelaan yang dijalankan oleh LKBH SOKSI yaitu untuk berjuang agar dapat mewujudkan KEADILAN BAGI RAKYAT adalah dapat berjalan seiring dengan proses penegakan hukum yang ditunaikan oleh aparat kepolisian karena maksud dan tujuan suatu proses penegakan hukum adalah kepastian hukum yang diujungnya akan bermuara pada rasa keadilan masyarakat terutama para pencari keadilan seperti Sdri Lirabica adalah salah satunya.
Leave a Comment