Logo Baru Kementerian Perdagangan: Cepat, Tepat dan Profesional
satunusantaranews, Jakarta – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meluncurkan logo baru Kementerian Perdagangan yang menuntut kinerja lebih cepat, tepat dan profesional. Peluncuran logo terbaru Kemendag dilakukan saat pembukaan Trade Expo Indonesia-Digital Edition (TEI-DE) ke-36 hari ini (21/10) di Jakarta.
“Kemendag dengan bangga meluncurkan logo baru dengan membawa nilai-nilai dan semangat yang baru. Logo baru Kemendag merupakan simbol visi, misi, tujuan, dan cita-cita bersama untuk membangun kedaulatan ekonomi nasional dan kejayaan bangsa dan negara Indonesia,” ujar Mendag.
Menurut Mendag, dalam menghadapi perdagangan global di tengah pandemi serta arus ekonomi digital yang semakin besar dan menguasai seluruh sendi kehidupan umat manusia di seluruh dunia, Kemendag memerlukan identitas baru dalam mengelola perdagangan dalam negeri dan luar negeri agar dapat berperan aktif dalam mendukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional.
“Untuk itulah, saatnya Kementerian Perdagangan memandang perlu sebuah identitas baru. Identitas yang mengandung nilai-nilai profesionalitas, kolaborasi, gotong royong, dan daya saing,” kata Mendag.
Logo baru Kemendag bertujuan membangkitkan spirit baru Kementerian Perdagangan sebagai tulang punggung negara agar menjadi lebih bertumbuh positif, produktif, berdaya saing, adaptif, inovatif, dan memiliki fleksibilitas yang tinggi dalam menghadapi tantangan global yang dinamis dan mampu berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan (stakeholders).
“Kemendag memerlukan motivasi. Dengan adanya logo yang baru, Kemendag memiliki tantangan baru untuk menghadapi berbagai inovasi baru. Peluncuran logo baru ini juga diharapkan memberikan semangat kepada pegawai Kemendag, mitra dagang, dan rakyat Indonesia. Kemendag sebagai katalis pengekspor dan memasarkan produk Indonesia supaya menjadi pasar yang bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelas Mendag.
Penggunaan logo terbaru ini rencananya akan berlaku pada tahun depan dan akan diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
“Saat ini, Permendag tentang logo terbaru masih dalam proses penyelesaian. Untuk itu, hingga Permendag tersebut belum keluar, Kemendag masih menggunakan logo lama,” pungkas Mendag.
Komentar