satunusantaranews, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab yang awalnya 4 tahun kini berubah menjadi 2 tahun penjara. Vonis itu terkait penyebaran berita bohong mengenai hasil tes swab RS Ummi Bogor Jawa Barat. Perbaikan pidana menjadi 2 tahun penjara, kata jubir MA, Andi Samsan Nganro (15/11).
Sebagaimana diketahui Habib Rizieq (HRS) di vonis Pengadilan Negri (PN) Jakarta Timur 4 tahun penjara yang dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) UUD RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam hal ini, kuasa hukum Habib Rizieq (HRS) menegaskan bahwa pihaknya akan ajukan peninjauan kembali (PK), karena Kasus Imam Besar (HRS) di RS Ummi tidak layak di penjara walaupun hanya sehari, bahkan seharusnya bebas tanpa syarat, ujar Aziz Yanuar team kuasa hukum.
Ini menjadi baik para pengikut pecinta Habib Rizieq (HRS) akan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan potongan hukum Habib Rizieq (HRS) dari 4 tahun menjadi 2 tahun.
Leave a Comment