Jakarta, satunusantaranews.co.id – Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI), kembali menegaskan dirinya bukan obligor BLBI. Bukan penanggung utang negara. Jangankan dirinya dan keluarga, Bank Centris Internasional (BCI) yang dituduh pemerintah (baca: BPPN) sejak 1998 bukanlah obligor.
“BCI bukan obligor BLBI itu sudah terbukti sejak tahun 2000. Terbukti berdasarkan bukti-bukti dari penggugat sendiri, BPPN,” ujarnya kepada media, Senin (12/8) pagi, di kediamannya di komplek perumahan Taman Kebon Jeruk, Intercon, Jakarta Barat.
Andri Tedjadharma juga menegaskan, pemerintah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), telah salah alamat menagih dan menyita harta pribadinya.
“BCI tidak pernah menerima dana BLBI. Yang menerima dana BLBI adalah CIB atau Centris Internasional Bank,” tegas Andri didampingi Ketua DPR-RI periode 2009-2014, Marzuki Alie, dan ekonomi senior, Faisal Basri.
“Berdasarkan bukti-bukti dari BPPN sendiri, rekening yang menerima BLBI adalah CIB dengan nomor 523.551.000. Adapun rekening BCI adalah 523.551.0016,” jelasnya seraya menyebutkan rekening CIB itu rekening rekayasa di BI.
Tegas Andri menyatakan, rekening BCI 523.551.0016 adalah yang terdaftar kliring di BI. “Berdasarkan bukti-bukti LLG dari BPPN sendiri, dalam transaksi call money over night BCI dengan bank-bank lain, terbukti rekening itu bisa kliring di BI,” pungkasnya.
Patut diketahui, dalam persidangan BPPN melawan Bank Centris di PN Jaksel tahun 2000, gugatan BPPN ditolak majelis hakim. BPPN naik banding. Namun, kembali ditolak majelis hakim karena prematur.
BPPN ajukan kasasi. Namun, hingga hari ini, tidak ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan surat MA nomor 3202/PAN/HK.02/11/2002, tanggal 23 November 2022, surat MA nomor 1998/PAN.2/1301 SK/Pers/2022, tanggal 22 Desember 2022, dan nomor 707/PAN.2/282 SK/Pers/2023, tanggal 10 Mei 2023, Mahkamah Agung menyatakan, tidak pernah menerima berkas kasasi BPPN melawan Bank Centris Internasional.
Patut diketahui pula, Senin (12/8) ini, KPKNL berencana melakukan penyitaan harta pribadi Andri Tedjadharma, berupa rumah milik istrinya. KPKNL mendasari rencananya ini berdasarkan salinan putusan MA nomor 1688.K/Pdt/2003, dan kemudian menggunakan PP-28.
“Penyitaan KPKNL ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum. Menggunakan salinan putusan MA yang tidak pernah ada, karena MA tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN. Selain melawan hukum, mereka juga melanggar HAM saya dan keluarga,” pungkas Andri.
View Comments
Trezor Live: The Ultimate Solution for Secure Cryptocurrency Management
trezor.io/start
trezor.io/start
Ledger Live