Mafia Tanah Merajalela di Desa Cidokom, Gn Sindur Kab.Bogor

Satunusantaranews–Bogor, Keberadaan mafia tanah di suatu daerah sudah tentu sangat mengganggu kondisi kehidupan masyarakat yang harmonis, aman dan nyaman. Keberadaannya selalu membuat resah dan merugikan masyarakat.

Kondisi inilah yang kini sedang terjadi di Desa Cidokom, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Adanya mafia tanah di Desa Cidokom, Gunung Sindur ini, dilontarkan Urip Supratikno, salah satu ahli waris dari almarhum Suroso, yang memiliki lahan seluas lebih dari 35 ribu meter yang terbagi atas lima SHM, yakni: SHM No 2 dengan luas 1.600 M2, SHM No 3 dengan luas 1.810 M2, SHM No 6 dengan luas 3.220, SHM No 8 dengan luas 3.065 M2, dan SHM No 10 dengan luas 25.630 M2.

Sejumlah lahan peninggalan atau tanah warisan keluarga (Alm) Suroso, kata Urip, saat ini diserobot sejumlah pihak. Sejumlah bangunan rumah permanen dan gedung bertingkat seperti pondok pesantren (Ponpes) Darunnajah, serta pagar seng dan tembok permanen, telah berdiri di atas lahan itu.

Urip pun menegaskan, semua tanah SHM milik almarhum bapaknya belum pernah dialihkan ke pihak lain. "Jual beli tidak pernah terjadi. Termasuk jual beli ke Sain Saputra yang sekarang ini menjabat Kepala Desa Cidokom. Sain tidak pernah memenuhi kewajibannya," jelasnya kepada sejumlah wartawan di Jakarta, seraya menunjukkan bukti kepemilikan lahan, SHM No 2, 3, 6, 8 dan 10 di tangannya.

Kembali menyoal mafia tanah, keberadaannya tidak bisa dilepaskan dari ulah oknum aparatur pemerintahan maupun instansi yang berwenang. Mulai dari tingkat paling rendah, kepala desa, hingga oknum pejabat di tingkat kabupaten dan BPN.

Atas persoalan lahan yang diserobot mafia tanah, Kementerian ATR BPN yang dikomandani Hadi Tjahjanto Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat sudah memberikan ruang layanan pengaduan melalui hotline pengaduan masyarakat di aplikasi whatsapp di nomor 081110680000.

Penulis:

Baca Juga