Jakarta, satunusantaranews.co.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang memulihkan Yayasan Trisakti kepada pembina aslinya, Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung dan rekan-rekannya. Keputusan ini menandai akhir dari perselisihan hukum yang panjang mengenai kepemimpinan yayasan yang mengelola Universitas Trisakti.”
Kasus ini bermula dari keputusan kontroversial Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengangkat sejumlah pejabat negara sebagai pembina Yayasan Trisakti tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Keputusan tersebut menyebabkan perubahan susunan pembina yayasan dan pengambilalihan operasional Universitas Trisakti oleh pihak yang disebut ‘pembina versi pemerintah’.
Tak tinggal diam, para pembina asli Yayasan Trisakti, dipimpin oleh Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, menggugat keputusan ini ke PTUN Jakarta. Pada Mei 2023, PTUN Jakarta memenangkan gugatan mereka, dan keputusan ini terus diperkuat hingga ke Mahkamah Agung pada Agustus 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar di luar Kampus Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya kemenangan Yayasan Trisakti
“Tetapi juga kemenangan hukum dan keadilan bagi seluruh bangsa Indonesia,” tegasnya seraya menuntut pelaksanaan putusan ini secepatnya.
Kuasa hukum para pembina, Nugraha Bratakusumah, menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh pembina versi pemerintah kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Nugraha juga mengingatkan agar pejabat yang tidak sah segera mengosongkan kantor Yayasan di Universitas Trisakti.
View Comments
Trezor Live: The Ultimate Solution for Secure Cryptocurrency Management
I have read some excellent stuff here Definitely value bookmarking for revisiting I wonder how much effort you put to make the sort of excellent informative website
trezor.io/start
trezor.io/start
Ledger App