Mantan Artis Cilik Berinisial IBS Konsumsi Narkoba Jenis Sabu
satunusantaranews, Jakarta - Mantan artis cilik Iyut Bing Slamet (IBS) kembali dibekuk oleh aparat lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. Kasus ini menjadi yang kedua kalinya bagi Iyut Bing Slamet.
Sebelumnya tersangka IBS sudah sempat dijerat dengan kasus sama pada 2011 lalu.
IBS telah mengakui sudah mengkonsumsi narkoba sejak 2004 silam, meski begitu, IBS tidak secara terus menerus mengkonsumsinya." jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono.
Dalam pengakuannya kepada polisi, IBS mengkonsumsi narkoba jika sedang memiliki uang untuk membeli barang terlarang itu dan saat ini IBS telah dinyatakan positif metaphetamine dari hasil tes urinnya.
"Hasil pemeriksaan dari yang bersangkutan terakhir pakai Narkoba pada 1 Desember 2020 dan yang bersangkutan telah memakai Narkoba dari tahun 2004." ucap Kombes Pol Budi Sartono saat jumpa pers, di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (05/12/20).
Kombes Pol Budi mengatakan kalau IBS mengaku sudah selama 16 tahun menggunakan narkoba, namun secara putus-putus atau tidak rutin, hal itu disesuaikan dengan kondisi keuangannya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara IBS menggunakan narkoba dari tahun 2004, itu penggunaannya putus sambung putus sambung, ya itu karena kondisi keuangannya," tambahnya.
Keadaan IBS saat ini diakui masih sangat terkejut dan shock, IBS tidak mau berbicara sepatah katapun saat jumpa pers, serta IBS tampak menangis sesegukan sambil berdiri membelakangi kamera.
Dari pihak keluarga IBS, sudah ada yang datang ke Polres Metro Jakarta Selatan guna memberikan keterangan dan menenangkan IBS dalam penyelidikan.
Kami juga akan bekerja sama dengan BNP, apakah IBS ketergantungan narkoba dan dapat di rehab atau tidak.
Untuk kasus ini, IBS dikenakan Pasal 127 ayat 1 atas penggunaan narkoba. Untuk penjual sabu yang dikonsumsi hingga saat ini masih dalam proses pengejaran Polisi." imbuhnya.
Sementara masih kita kembangkan lagi ke siapa IBS membelinya, tetapi yang bersangkutan kita kenakan Pasal 127 ayat 1 sebagai pengguna narkotika.
Yang pasti IBS masih bisa dikatakan sangat shock, mangkanya kami masih dalam pemeriksaan dan masih ditenangi oleh rekan Polwan." tutupnya.
Komentar