satunusantaranews, Jakarta – Diawali dari pengunduran diri kantor hukum Fayyadh and Partners pada 4 Oktober lalu, akhirnya mantan pengacara ayah Taqi Malik Muhammad Fayyadh, melaporkan mantan kliennya Mansyardin Malik di Polda Metro Jaya. Permasalahan ini muncul diawali dari adanya perbedaan tentang cara penanganan perkara dalam perkara melawan Marlina Octoria dilanjutkan dengan pengunduran diri.
Namun melihat tanggapan pihak Mansyardin Malik di berbagai media yang mengatakan mencabut kuasa kepada Muhammad Fayyadh pada 30 September, padahal pada kenyataannya masih terjadi komunikasi sampai 1 Oktober terkait mekanisme penanganan perkara. Pernyataan tersebut menurut Muhammad Fayyadh bohong dan mengada-ada serta dapat menurunkan kredibilitasnya.
“Pernyataan tersebut jelas bohong dan mengada-ada dari Mansyardin Malik dan ini jelas menurunkan kredibilitas dan mencemarkan nama baik saya selaku advokat,” tegas Muhammad Fayyadh.
Fayyadh sebetulnya tidak mempermasalahkan pernyataan ayah Taqi Malik selama sesuai fakta. Dirinya juga bekerja secara profesional dan tidak mungkin melakukan pengunduran diri jika kuasanya telah dicabut klien.
Pada laporan yang dilakukan di Polda Metro Jaya kali ini, Fayyadh didampingi oleh puluhan pengacara dari berbagai LBH Perkumpulan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), LBH Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS), LBH Pembela Tanah Air (PETA), LBH Pengacara dan Jawara Bela Umat (PEJABAT), LBH Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI). Banyaknya pendamping Fayyadh ini dilatarbelakangi oleh persamaan profesi dan pandangan pelecehan profesi yang dilakukan oleh pihak Mansyardin Malik kepada sesama rekan advokat.
Yunus Adhi Prabowo, salah satu pengacara yang mendampingi Fayyadh akan tetap mengawal perkembangan kasus ini. Adanya laporan yang diterima pihak kepolisian menurutnya menjadi salah satu bukti bahwa telah ada dugaan perbuatan tindak pidana. Dalam laporan ini, pasal yang disangkakan adalah pasal 310 dan 311 KUHP namun Yunus berharap dalam seiring berjalannya penyidikan, dapat dimasukkan pasal 14 dan pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan sanksi pidana 10 tahun dan pasal UU ITE yang mana hukuman setinggi-tingginya 10 tahun
Leave a Comment