Masih Berani Melanggar Lalu Lintas? Segini Dendanya!

Masih Berani Melanggar Lalu Lintas? Segini Dendanya!
Masih Berani Melanggar Lalu Lintas? Segini Dendanya!

satunusantaranews, Jakarta - Kemacetan lalu lintas menjadi hal yang biasa dialami orang Indonesia setiap hari. Padahal Pemerintah sudah menyediakan moda transportasi yang baik guna mengurangi kemacetan. Terutama saat waktu-waktu tertentu seperti jam-jam berangkat dan pulang kerja.

Pada jam-jam tersebut, banyak kendaraan pribadi yang ada di jalanan. Terutama motor yang menguasai jalan-jalan utama. Masih banyak para pengendara yang melanggar peraturan seperti menerobos lampu merah karena ingin cepat sampai di tujuan. Dan masih banyak lagi pelanggaran-pelanggaran yang masih dilakukan oleh pengendara-pengendara tersebut.

Padahal, sudah tertera dengan jelas lho SNNers denda yang akan didapat oleh pengendara jika melanggar peraturan lalu lintas. Peraturan tersebut diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan oleh DPR pada 22 Juni 2009.

Seperti pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 (Pasal 281).

Jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Pasal 287 ayat 1), dan jika ada pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan akan dikenakan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda sebesar Rp. 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

Jika pengendara yang tidak membawa surat kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK, akan dikenakan hukuman pidana kurungan kurang lebih 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).

Jika pengendara motor tidak menggunakan helm standar nasional ketika berkendara akan dikenakan hukuman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

Dan masih banyak lagi pelanggaran-pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk itu, SNNers untuk tetap patuhi peraturan lalu lintas agar tidak dikenai denda sesuai pelanggaran yang dilakukan. Namun, jangan hanya takut akan denda yang akan dikenakan kepada setiap pengendara, SNNers juga harus patuh terhadap peraturan lalu lintas agar tetap selamat saat berkendara di jalan dan selamat sampai tujuan.

Penulis: Icha
Editor: Nawasanga

Baca Juga