satunusantaranews, Jakarta – Ada ancaman hukuman pidana yang cukup berat bagi WNI yang melakukan perkawinan, padahal dia masih terikat dengan perkawinan sebelumnya. Seperti yang terjadi dalam kasus pelaporan oleh artis Rio Reifan atas mantan istrinya Henny Mona ke Polda Metro Jaya.
Memang benar, ada ancaman pidana 5 tahun penjara bagi orang yang melakukan perkawinan, padahal dia tau bahwa dia masih terikat dalam perkawinan lain sebelumnya. Dan ancaman itu ditingkatkan menjadi pidana penjara 7 tahun, apabila dia menyembunyikan status perkawinan sebelumnya tersebut kepada pasangannya di perkawinan yang baru (KUH Pidana, pasal 279 ayat 1 dan 2).
“Jadi, ada ancaman hukuman pidana yang cukup berat bagi WNI yang melakukan perkawinan, padahal dia masih terikat dengan perkawinan sebelumnya,” tukasnya.
Lantas, pa sih yang dimaksud dengan “Perkawinan” menurut KUH Pidana Pasal 279 tersebut? Orang awam mungkin bisa dengan mudah membaca apa isi undang-undang, tapi butuh orang hukum untuk bisa memahami apa maksud dari isi undang-undang tersebut.
Orang awam mungkin menyangka bahwa “kawin siri” sudah bisa dikategorikan sebagai “perkawinan” yang dimaksud oleh pasal 279 KUH Pidana. Tapi bagi orang hukum tidak bisa seperti itu. Karena orang hukum harus melihat bahwa “perkawinan” yang dimaksud dalam pasal 279 KUH Pidana, haruslah sesuai dengan makna perkawinan seperti yang dijelaskan dalam Undang Undang Tentang Perkawinan (UU nomor 1 tahun 74).
Yaitu perkawinan yang dicatatkan secara resmi ke KUA bagi pemeluk agama Islam. Itulah perkawinan yang dimaksud oleh pasal 279 KUH Pidana. Artinya selain itu, bukanlah perkawinan.
Dan ada aturan lain di luar KUH Pidana yang mengatur lebih jelas tentang “kawin siri”. Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan UU Perkawinan (PP No. 9 tahun 75), yang tidak hanya menerangkan, tapi sekaligus memberi ancaman sanksi bagi para pelaku “kawin siri”. PP tersebut menjelaskan bahwa “kawin siri” adalah sebuah perkawinan yang tidak dicatatkan di KUA atau Kantor Catatan Sipil, dan itu ada ancaman sanksinya.
Jadi, wajar saja apabila ada laporan polisi mengenai kawin siri. Karena melapor ke polisi itu adalah hak setiap warga negara, maka polisi wajib menerima laporan tersebut. Dan karena ada produk hukum yang mengatur ancaman sanksi bagi pelaku kawin siri, maka polisi dapat saja memproses laporan tersebut.
Polisi adalah orang hukum dan sebagai orang yang paham hukum, Polisi tidak bisa menggunakan Pasal 279 KUH Pidana untuk menjerat pelaku kawin siri. Terutama pelaku yang beragama Islam. Tetapi polisi akan menggunakan PP Nomor 9 tahun 1975 yang memberi ancaman sanksi bagi para pelaku kawin siri.
Sanksinya sebagai berikut ; “Barangsiapa yang tidak mencatatkan pernikahannya di KUA, maka dia dikenakan sanksi denda sebesar 7.500. Rupiah. Dan ini sudah sesuai dengan banyak putusan akhir dari Mahkamah Agung terhadap perkara-perkara serupa.
Lantas mengapa hukum seolah menganggap sepele soal kawin siri ini? Karena kawin siri itu dampak hukumnya kecil. Yang dirugikan adalah pihak yang terikat dalam perkawinan siri itu sendiri. Dan biasanya itu adalah pihak si wanita. Karena yang dirugikan oleh pernikahan siri ini adalah si wanita, maka jadi agak aneh apabila ada laporan polisi oleh calon mantan suami, tentang perkawinan siri si calon mantan istri.
Apalagi si wanita ini tidak bisa melaksanakan perkawinan yang sah sesuai dengan UU Perkawinan, dengan pasangan barunya, hanya karena si pelapor belum melaksanakan ikrar talak. Artinya kalau seorang mantan suami masih memiliki keberatan dengan perceraiannya, harusnya kemarin dia mengajukan banding. Itu jauh lebih baik daripada menggantung status si mantan istri.
Soal kenapa tidak bisa dilaporkan dengan pasal pidana tentang perzinahan. Ya memang tidak bisa. Sesuai dengan KUH Pidana, laporan polisi tentang perzinahan, hanya bisa dilakukan oleh suami yang sah di mata hukum. Dan laporan itu tidak akan bisa diteruskan ke pengadilan, apabila tidak ada gugatan perceraian dari si pelapor. Dengan kata lain, kalau melaporkan perzinahan, harus sekaligus mendaftarkan gugatan cerai.
Nah, dalam kasus ini, si pelapor sudah tidak lagi bisa menggugat cerai. Karena status perceraiannya sudah diputuskan hakim. Jadi si pelapor sudah tidak memiliki hak hukum untuk melaporkan perzinahan. Dan mungkin, polisi sudah melihat bahwa pelapor sudah tidak memiliki status hukum sebagai suami lagi, karena sudah ada putusan cerai, sehingga laporannya tentang perzinahan tidak bisa diproses lebih lanjut lagi. Jadi, sangat wajar apabila laporan perzinahannya ditolak polisi.
Riri Purbasari Dewi, SH, MBA, L LM, pengacara anggota Peradi yang banyak menangani kasus perceraian artis. Salah satu yang pernah ditanganinya adalah kasus cerai KDRT artis dangdut Cici Faramida. Dan saat ini tengah menangani kasus perceraian artis yang belum bisa disebut namanya.
Leave a Comment