satunusantaranews, Jakarta – Selama pandemi, permintaan masker di dalam maupun luar negeri semakin meningkat, untuk itu pemerintah mempercepat pengadaanya dengan mempermudah impor dan meningkatkan produksi dalam negeri. Hingga kini sudah ada 996 masker media yang mendapat izin edar dan lulus uji dari Kemenkes.
Menggunakan masker merupakan salah satu cara efektif untuk melindungi diri dari paparan COVID-19. Masker yang direkomendasikan untuk masyarakat yakni masker N95, KN95, masker bedah dan masker kain.
Baca Juga: Tiga Pilar Tambora Edukasi dan Pendisiplinan Penggunaan Masker
Untuk mendapatkan izin edar, masker harus memenuhi syarat mutu, keamanan serta manfaat dengan lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Particle Filtration Efficiency (PFE) dan breathing resistance.
Kemenkes tidak mengeluarkan ijin edar bagi masker non media karena masker tersebut tidak memenuhi standar sebagai alat kesehatan. Masyarakat diminta untuk berhati-hati saat memilih masker yang akan digunakan.
Pastikan kamu cek terlebih dahulu apakah masker tersebut telah memenuhi standar atau belum. Ini penting, sebab untuk mengetahui apakah maskermu bekerja secara maksimal untuk melindungimu dari percikan droplet maupun mencegah penularan virus dan bakteri.
Untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis, nakes dan masyarakat bisa membeli masker medis yang telah mendapatkan ijin edar dari Kemenkes yang tsrcantum di kemasan masker.
Jika masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar dan memiliki izin edar dari Kemenkes, bisa melaporkannya ke http://e-watch.alkes.kemkes.go.id atau menghubungi Halo Kemkes di 1-500567.
Leave a Comment