Melalui PP UU Ciptaker, Ajak UMKM Formalkan Unit Bisnisnya
satunusantaranews, Bengkulu - Melalui Keterangan Resminya (26/02) Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin mendorong pelaku usaha mikro Kecil dan menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan Unit Bisnisnya melaui OSS agar segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai tanda dari legalitas usaha dan turunan dari UU Ciptaker.
"Kita harus menyadari bahwa para pelaku UMKM merupakan pahlawan ekonomi nasional ketika bangsa ini diterpa badai krisis ekonomi dan moneter tahun 1998 juga bahkan pada saat krisis akibat dari Pandemi Covid-19 saat ini. Meskipun pada krisis kali ini, terdapat banyak UMKM yang terpaksa menyerah dengan keadaan", ungkap wakil ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.
Senator muda tersebut sangat berharap dengan ditetapkannya peraturan pemerintah sebagai turunan UU Omnibus Law Ciptaker tersebut diharapkan pelaku UMKM bisa segera kembali mengaktifkan mesin bisnisnya untuk membantu pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional.
"Jangan sampai Semua kemudahan dan bahkan keistimewaan yang dihadirkan oleh negara dalam PP yang ada menjadi sia-sia dan justru tidak dapat terealisasi optimal bagi struktur ekonomi nasional", terang eks ketua HIPMI Bengkulu itu.
Dengan NIB, tambahnya, dipastikan para pelaku usaha akan lebih mudah dalam mendapatkan pembiayaan dan modal usaha dari lembaga keuangan, khususnya dana KUR, subsidi bunga pinjaman, ataupun bantuan stimulus lainnya yang disalurkan pemerintah melalui Bank-bank negara.
"Dalam PP tersebut Pemerintah pun berkomitmen akan menyerap minimal 40% produk dan jasa UMKM, sehingga akan ada kepastian pasar dan harga bagi UMKM, disamping juga diberikan insentif fiskal berupa holiday tax", urai mantan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu itu disela-sela waktu resesnya.
Seperti diketahui bahwa, Pemerintah melalui kemenkum HAM telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Komentar