Nasional

Melatih Masyarakat Membantu Penyelesaian dan Penanganan Kasus LHK

satunusantaranews, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pertama kalinya menyelenggarakan “Pelatihan Pendampingan Masyarakat dalam Penyelesaian dan Penanganan Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan Secara E–Learning,” pada 25-29 Agustus 2020.

 

Pelatihan yang diikuti oleh 120 wakil dari para penggiat lingkungan, LSM bidang lingkungan dan kehutanan, dan tokoh masyarakat dari berbagai wilayah ini bertujuan mengedukasi publik terkait proses penegakan hukum bidang LHK.

 

Teredukasinya publik diharapkan akan membantu proses penyelesaian dan penanganan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan.

 

Ditjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani

Pembukaan pelatihan, 25 Agustus 2020, diikuti oleh Sekretaris BP2SDM KLHK Ade Palguna Ruteka, dan para Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, pengawas di lingkup BP2SDM dan Ditjen Gakkum, narasumber dan pengajar, selain peserta pelatihan.

 

Dalam sambutannya, Kepala BP2SDM yang diwakili oleh Sekretaris BP2SDM mengatakan teknologi e- learning ini menjadi inovasi untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19.

 

“Pelatihan ini menjadi sarana edukasi dan penyadartahuan publik yang sejalan dengan amanat Pasal 65 Undang-Undang No 32 Tahun 2009,” kata Ade Palguna Ruteka.

 

Dirjen Gakkum KLHK, menyampaikan materi dengan judul, “Kebijakan dan Penguatan Sistem Penegakan Hukum LHK.” Rasio Ridho menjelaskan jika instrumen penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan mulai dari penanganan pengaduan; pencegahan, polisional, dan pengawasan; penyelesaian sengketa lingkungan hidup; sanksi administratif; dan penegakan hukum pidana.

 

“Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan instrumen hukum antara lain, pengawasan sosial;
pemberian saran, pendapat, usul, keberatan pengaduan; penyampaian informasi dan/atau laporan;
serta mengajukan gugatan perdata dan tata usaha negara, menjadi saksi ahli, dan amicus curiae –
sahabat peradilan,” kata Rasio Ridho Sani menjelaskan.

 

Pelatihan ini hasil kolaborasi antara Ditjen Gakkum dengan BP2SDM KLHK dengan tujuan memperluas
partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

 

“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Banyak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang belum mampu dideteksi dan ditangani oleh pemerintah. Dukungan masyarakat di tingkat tapak sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan hidup dan kawasan hutan Indonesia,” kata Rasio Ridho Sani.

 

Acara ini melibatkan 120 peserta yang terbagi dalam 4 angkatan. Para peserta merupakan para pegiat lingkungan, anggota lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan tokoh masyarakat yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

 

Tokoh masyarakat mewakili wilayah Sumatera sebanyak 22 orang; wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara sebanyak 25 orang; wilayah Kalimantan sebanyak 15 orang; wilayah Sulawesi sebanyak 40 orang; dan wilayah Maluku dan Papua sebanyak 18 orang.

 

“Para peserta diharapkan dapat menjadi partner bagi Balai Gakkum serta menjadi pendamping masyarakat untuk membantu proses penyelesaian dan penanganan kasus lingkungan hidup dan kehutanan di wilayahnya masing-masing,” kata Rasio Ridho Sani lebih lanjut.

 

Pelatihan dilaksanakan secara full e-learning menggunakan Learning Management System (LMS) KLHK. Pelatihan ini juga menggunakan metode integratif, memadukan aspek pembelajaran hukum dan prosedur pemantauan lapangan, penggunaan teknologi informasi serta keamanan bagi masyarakat yang akan menyusun dokumen dan laporan kasus lingkungan hidup dan kehutanan.

 

Di akhir penyampaian materi, Dirjen Gakkum KLHK menjelaskan strategi “Penguatan Ekosistem Penegakan Hukum” (Ekosistem Gakkum) yang sedang dikembangkan oleh Ditjen Gakkum KLHK.

 

Ekosistem Gakkum ini terdiri dari lima sistem, yaitu: 1) Inovasi penguatan instrumen penegakan hukum; 2) Sistem pengelolaan sumber daya (manusia dan anggaran); 3) Sistem dukungan pengambilan keputusan; 4) Sistem tata kelola dan kelembagaan; dan 5) Sistem peradilan. Penguatan partisipasi publik menjadi salah satu aspek dalam pengembangan Ekosistem Gakkum ini.

 

Pemaparan dari Dirjen Gakkum KLHK ini menjadi pengantar bagi materi-materi pelajaran di hari berikutnya. Pada akhir pelatihan akan dilakukan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar, yang ditentukan dari hasil evaluasi, tugas mandiri, nilai praktik serta sikap dan perilaku peserta selama mengikuti pelatihan. Selain itu pengajar/narasumber dan penyelenggara akan dievaluasi untuk perbaikan pelaksanaan pelatihan di masa yang akan datang.

Leave a Comment
Published by
Dini SNN
Tags: Gakkum klhk