Nasional

Memajukan Jokowi Calon Presiden Tiga Periode Tindakan Inkonstitusional

satunusantaranews, Jakarta — Memajukan Jokowi sebagai Calon Presiden untuk periode ketiga menurut Anggota DPR RI yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid, sebagai tindakan inkonstitusional. Karena tidak sesuai dan bertentangan dengan spirit dan teks konstitusi UUDNRI 1945 yang berlaku di Indonesia saat ini.

 

“Pihak-pihak yang ngotot memajukan seseorang menjadi calon presiden hingga periode ke III, seperti memajukan Jokowi dengan peresmian Sekretariat Nasional (Seknas) sebagai tindakan inkonstitusional, karena tidak sesuai dan bertentangan dengan spirit dan teks konstitusi UUDNRI 1945 yang berlaku di Indonesia saat ini,” tegasnya.

 

Pasal 7 UUD NRI 1945 yang masih berlaku saat ini secara tegas mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun, dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Artinya, masa jabatan Presiden hanya dua periode saja.

 

“Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku, karenanya manuver seperi itu bisa dinilai inkonstitusional,” ujarnya (20/06).

 

Dan peresmian Seknas yang mengusung Joko Widodo sebagai Capres untuk periode ketiga tersebut bisa diartikan sebagai mendorong Presiden Jokowi untuk mengabaikan ketentuan konstitusi dan melaksanakan sesuatu yang tidak dibenarkan konstitusi. Bila demikian maka akan memposisikan Presiden Jokowi berhadapan dengan konsistensi atas pernyataannya sendiri yang tegas dan berulang kali disampaikan bahwa dirinya tidak setuju, tidak mau dan tidak minat dengan wacana tiga periode masa jabatan presiden.

 

“Bahkan, terkait wacana tiga periode masa jabatan itu, Presiden Jokowi telah secara berulang, dan tegas menyebutkan bahwa dirinya menolaknya, dan menyampaikan bahwa yang mengusulkan itu sebagai pihak yang mencari muka, atau bahkan menjerumuskan dan menampar muka dirinya,” jelas HNW.

 

Tentunya karena Presiden Jokowi menyadari bahwa dirinya produk Reformasi yang memberlakukan UUD dengan pembatasan masa jabatan Presiden. Selain tentu Beliau juga tahu bahwa sesuai UUDNRI 1945 (Pasal 6A ayat 2) yang mengajukan calon Presiden bukan SekNas atau survey, tapi Partai Politik.

 

“Dan tidak ada Parpol yang mengusulkan perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden, bahkan PDIP melalui Ketumnya maupun Waket MPR dari PDIP, sudah tegas menyampaikan sikap tidak setuju perubahan pasal 7 UUDNRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden,” tuturnya.

 

Semestinya semua pihak legowo dan mendukung penguatan praktek demokrasi yang konstitusional, dengan menaati aturan konstitusi yang berlaku antara lain soal masa jabatan Presiden hanya dua periode saja. Sehingga tidak perlu melakukan manuver untuk hal yang sudah dikoreksi oleh konstitusi seperti soal masa jabatan presiden itu.

 

Apalagi sampai menghimpun relawan untuk manuver yang tak sesuai dengan konstitusi. Maka untuk menegaskan konsistensi sikap penolakannya pada perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode, sebaiknya Presiden Jokowi melarang manuver-manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu, dan kembali menegaskan komitmennya tegak lurus pada aturan konsititusi yang membatasi masa jabatan Presiden dua periode saja, pintanya.

 

Kalau mereka tetap ngotot dengan manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu, dan tetap dibiarkan juga, maka berarti mereka dibiarkan menampar muka Presiden dan menjerumuskan Presiden, sebagaimana sebelumnya sudah diingatkan oleh Presiden Jokowi.

 

Ini sesuatu hal yang harusnya dicegah dan tidak boleh dilakukan. Agar berkonstitusi dan berdemokrasi di Indonesia tetap terjaga marwah, manfaat, kualitas dan martabatnya, tutup HNW.

 

Leave a Comment
Share
Published by
Kahfi SNN