Memunculkan Kembali Pokok-Pokok Haluan Negara RI
satunusantaranews, Jakarta - Wacana amandemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 kembali mencuat. Adapun isi dalam rencana agenda perubahan tersebut adalah memunculkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara serta penataan kewenangan lembaga negara Republik Indonesia. Topik yang hangat serta menimbulkan pro kontra dimasyarakat dikarenakan hadirnya asumsi bahwa dengan terjadinya perubahan terhadap konstitusi tersebut, maka sangat berpeluang 'disusupi' klausul mengenai penambahan masa jabatan Presiden.
Ditambah lagi munculnya keinginan dari organisasi Jokowi-Prabowo untuk kepemimpinan saat ini bisa dilanjutkan kembali. Dan menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin (25/6) menyatakan bahwa amandemen kelima UUD 1945 adalah keniscayaan yang mesti dilakukan. Atau dengan kata lain, jalan yang mesti ditempuh dalam membangun demokrasi Indonesia.
"Undang-undang dasar suatu negara bersifat dinamis, mengikuti gerak masyarakatnya, bahkan diharapkan dapat menjadi guiding star yang memandu kehidupan masyarakatnya dalam meraih cita-cita bersama. Karena itu pembentuk undang-undang dasar dan perubahannya harus mampu menangkap semangat zaman dan sekaligus berfikir visioner", ujar Sultan.
Ada pun poin usulan dalam amandemen kelima harus berorientasi dalam kehidupan kenegaraan kita bersama, dan tidak boleh terjebak dalam kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Dan gagasan besar dalam wacana amandemen kelima UUD 1945, harus dijadikan sebagai pintu masuk koreksi dan evaluasi terhadap tujuan agenda reformasi yang telah berjalan kurun waktu 23 tahun.
"Demokrasi hadiah terbesar bagi rakyat Indonesia yang diberikan oleh amanat Reformasi. Dan hal itu telah membawa perubahan cara kehidupan bernegara kita semua. Dengan menjadikan demokrasi sebagai tatanan nilai dalam suasana kehidupan kebangsaan, dan pemilihan langsung adalah bentuk nyata pemenuhan kedaulatan rakyat", tutur SBN.
Kemudian timbul pertanyaan mendasar bahwa apakah cita-cita reformasi tersebut telah tercapai melalui skema demokrasi yang kita jalankan pada saat ini?
Pada awalnya, dengan hadirnya mekanisme pemilihan Presiden secara langsung dapat diharapkan mendorong demokrasi di Indonesia menuju fitrahnya, bahwa kekuasaan berada ditangan rakyat. Hanya saja berkaca pada pengalaman pemilihan kepemimpinan nasional kebelakang secara langsung ternyata tidak serta merta mewujudkan harapan dari demokrasi tersebut.
Dua puluh tahun terakhir, ritual demokrasi kita telah dilakukan secara berkala. Dan pemilihan langsung baik di eksekutif maupun legislatif telah menelan biaya yang sangat besar dalam memastikan serta menyalurkan legitimasi rakyat dan justru hal tersebut tidak sebanding dengan hasil pembangunan yang diharapkan, tandasnya.
"Ratusan triliun yang digunakan dalam membiayai proses demokrasi kita sangat mahal. Padahal seandainya jika sistem pemilihan dapat dikembalikan kepada MPR tentu akan lebih membuat efisiensi keuangan negara, sebab ongkos pemilu tersebut dapat digunakan sebagai modal pemerataan pembangunan di daerah", tegas Sultan.
Selain itu pula, masalah lainnya dalam proses pemilihan langsung selama ini adalah rakyat hanya diberi kesan menjadi penentu dalam rekrutmen kepemimpinan nasional, padahal rakyat hanya memilih calon yang disodorkan oleh partai politik atau oleh elit politik secara perseorangan. Setelah pemilihan umum berlalu “permainan politik” dikembalikan lagi kepada para "aktor politik", bukan kepada rakyat. Maka menjadikan kembali Presiden sebagai mandataris MPR dirasakan lebih memenuhi unsur dari sebuah esensi demokrasi.
Selanjutnya bahwa pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden sangat rentan terhadap terjadinya polarisasi dimasyarakat. Dimana sebagai contoh pengalaman Pilkada DKI Jakarta tahun 2017, masyarakat terbelah dan sangat berpotensi terhadap timbulnya konflik horisontal. Dan hal itu berlanjut hingga pada saat pelaksanaan Pemilihan Presiden 2019.
"Dampak polarisasi masyarakat sangat menganggu agenda pembangunan, dimana energi bangsa terkuras habis, bahkan Presiden terpilih harus melakukan rekonsiliasi agar penyatuan masyarakat dapat kembali terjadi. Dan itu memakan waktu lama dengan sumberdaya yang besar", jelas Sultan.
Jadi masih banyak persoalan dalam landasan konstitusi kita yang mesti disempurnakan. Seperti pasca perubahan UUDNRI Tahun 1945 khususnya setelah Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, presiden terpilih yang mendapat dukungan mayoritas dari pemilih ternyata belum tentu didukung oleh mayoritas suara di DPR.
Karena itulah koalisi taktis dilakukan antar partai politik pendukung presiden terpilih dengan partai politik lainnya yang memperoleh kursi di DPR. Dan ini dampak akibat dari ketidak jelasan Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat bertanggung jawab kepada siapa?
"Atas kondisi tersebut, seringkali terjadi dimana legitimasi suara dari rakyat melalui pemilihan umum dalam menentukan Presiden bersama Wakil Presiden dalam ekspektasi independensi suatu kebijakan justru seringkali terdistorsi oleh kepentingan para kelompok elit politik", papar Sultan.
Sebagai perbandingan, sebelum reformasi kekuasaan lebih berat ke eksekutif (executive heavy), kini pasca reformasi kekuasaan justru cenderung lebih berat ke legislatif (legislative heavy). Sehingga terjadi anomali sistem pemerintahan presidensial. Kekuasaan DPR sangat kuat. DPR sangat berperan dalam menentukan anggaran, dalam membentuk undang-undang, dalam rekrutmen jabatan publik dan berbagai kebijakan negara lainnya, serta dalam mengawasi pemerintah.
"Maka dengan seluruh persoalan demokrasi yang ada, perubahan ke-5 UUDNRI Tahun 1945 perlu dilakukan dengan suatu grand design yang jelas, disertai visi yang aspiratif dengan mesti melibatkan banyak pihak, ungkapnya.
Perubahan UUDNRI Tahun 1945 kelima nanti harus dapat merevitalisasi fungsi konstitusi. Dan kebutuhan kita saat ini melalui amandemen adalah mengembalikan nilai Pancasila didalam ruang kehidupan demokrasi kita, harapnya.
Maka dengan seluruh alasan diatas, isu krusial yang memiliki urgensi dalam amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Sultan menitikberatkan pada road map bagaimana Presiden dapat dipilih kembali oleh MPR.
Selain mendorong usulan hadirnya kembali pokok haluan negara dimana konsekuensinya adalah Presiden bertanggung jawab pada MPR dan penataan kewenangan lembaga tinggi negara, dengan mencermati perkembangan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Maka mengembalikan Presiden sebagai mandataris MPR adalah kebutuhan mendesak yang mesti kita kaji secara bersama didalam usulan perubahan konstitusi kita, ujarnya.
Wacana ini tentu memiliki landasan yang kuat. Bagi Sultan, wewenang MPR RI harus dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara adalah hal pertama yang mesti dilaksanakan. Jadi pemilihan Presiden tetap dilakukan oleh MPR sebagaimana wujud 'penjelmaan' perwakilan seluruh rakyat Indonesia.
"Sistem demokrasi yang kita anut harus menampilkan wujud identitas kebangsaan kita sendiri sebagai bangsa Indonesia, yaitu demokrasi Pancasila. Maka konsekuensi logisnya bersumber pada sila ke-4 dimana pengambilan keputusan harus berdasarkan musyawarah mufakat dengan asas keterwakilan", tegas Sultan.
Dengan mengembalikan peran dan fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara, lanjut Sultan, tidak berarti kita hendak mengambil langkah mundur bagi perjalanan demokrasi Indonesia, namun merupakan cara terbaik dalam menempatkan kedaulatan rakyat pada posisi yang sesungguhnya dengan menangkal liberalisasi yang terjadi, yaitu kuatnya pengaruh oligarki politik dan oligarki ekonomi yang berkelindan didalam ruang kontes demokrasi kita yang berbiaya tinggi.
Semangat Pancasila yang kita lekatkan pada demokrasi akan signifikan mendorong terlaksananya suksesi kepemimpinan yang berkualitas dan penuh dengan ketertiban sosial, ucap Sultan. Karena Sistem Kontrol pemilu akan berjalan efektif dan efisien hanya pada lembaga MPR sehingga juga potensi intervensi asing (pihak luar) serta money politics pun akan mudah diawasi dan dihindari.
Selain itu, langkah ini akan memberikan ruang keadilan pada seluruh anak bangsa untuk dapat berkesempatan berpartisipasi dalam kontestasi kepemimpinan nasional. Sebab demokrasi harus diarahkan pada kebutuhan kualitas, bukan faktor kuantitas seperti jumlah suara. Disadari atau tidak, demokrasi yang kita laksanakan sekarang telah menggerus nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Dengan metode pemilihan Presiden secara langsung rasanya sulit atau bahkan tidak mungkin tokoh-tokoh atau putera-puteri terbaik bangsa dari daerah kecil (jumlah mata pilih) diluar pulau Jawa dapat menjadi representasi kepemimpinan nasional, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dengan adanya ruang pemilihan melalui keterwakilan di MPR (yang terdiri dari DPR dan DPD sebagai utusan daerah) maka formulasi yang dibangun dalam konsensus pasangan Presiden dan Wakil Presiden selain memberikan transformasi pendidikan politik pada masyarakat melalui uji ide dan gagasan pembangunan yang dapat disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia, tentu hasilnya juga akan lebih representatif dari aspek baik kedaerahan, maupun latar belakang politik yang dimiliki; Nasionalisme, Religius, Moderat dan lain lain.
Selain tentang prinsip pengawasan, penentuan pembatasan jabatan presiden menjadi mutlak adanya dalam demokrasi Pancasila. Sehingga kita tidak perlu mengulangi sejarah kepemimpinan nasional pada orde lama dan orde baru .
Dengan demikian, Bangsa ini akan benar-benar mengaktualisasikan prinsip permusyawaratan perwakilan yang digariskan oleh Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Sebuah prinsip yang digali oleh para pendiri bangsa dari kehidupan sosial dan budaya Bangsa Indonesia yang majemuk namun memiliki kesadaran atas persatuan.
"Sebagai dampaknya, etos demokrasi Pancasila akan memaksa Partai politik untuk berlomba meningkatkan kualitas gagasan partai dan juga kualitas profil kadernya sebagai calon pemimpin bangsa untuk ditawarkan kepada rakyat melalui lembaga perwakilan yang ada", ucap Sultan.
Terakhir, mantan Wakil Gubernur ini menuturkan bahwa apa yang disampaikannya adalah murni bentuk kegelisahannya secara pribadi (personal) sebagai anak kandung bangsa Indonesia yang selalu menginginkan kehidupan kenegaraan kita yang berkemajuan. Sebagai anak bangsa, kita menginginkan Indonesia dapat menjadi bangsa pemenang, utuh dan tidak terpecah belah.
Komentar