Menangkan Gugatan, Menjadi Kado Istimewa HUT Pemuda Panca Marga ke-40
satunusantaranews, Jakarta - Pasca bersidang selama duabelas kali sejak pembacaan gugatan hingga pembacaan putusan, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 583/Pdt.G/2019/PN-Jakarta Timur, akhirnya memutuskan, menolak gugatan Penggugat I, II, masing-masing, Berto Izaak Doko dan Delwan Noer, untuk seluruhnya.
Keputusan majelis hakim persidangan yang telah memakan waktu satu tahun dan tujuh hari itu, juga menghukum Penggugat I, II untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 3.271.000, demikian dikatakan Sekretaris Dewan Paripurna Nasional PPM Syariefuddin Soeltan Situdju dalam press releasenya, jumat 22/01 pagi.
Soeltan menuturkan bahwanya sidang pembacaan putusan yang berlangsung Selasa 19/1 tersebut, sekaligus merupakan kado istimewa bagi segenap jajaran organisasi Pemuda Panca Marga (PPM) yang berulang tahun ke-40, tanggal 22 Januari 2021.
Adapun, dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa Akta perubahan AD/ART PPM Nomor 03 tanggal 9 September 2019 yang dibuat di hadapan Abu Tafsir, SH, notaris di Jakarta Barat, sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Maka, berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa segala perbuatan dan tindakan Tergugat I, II, yang mengatasnamakan Ketua dan Sekretaris serta menggunakan segala atribut dan logo PPM adalah sah dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Sebagaimana diketahui, Tergugat I, II, Samsudin Siregar dan Abdillah Karyadi, masing masing adalah Ketua Umum dan Sekjen Pimpinan Pusat PPM hasil Munas X PPM, tgl 5-7 September 2019 di Hotel Best Western Plus, Jakarta. Ungkap Soeltan.
Bahwasanya, kepengurusan PP. PPM masa bakti 2019-2024 seperti yang tercantum dalam Akta AD/ART PPM Nomor 03 tanggal 9 September 2019, sudah memperoleh persetujuan Menkumham melalui SK Nomor : AHU-0000808.AH.01.08 Tahun 2019 tanggal 9 September 2019.
SK tersebut yang digugat oleh Berto, selaku Ketua Umum PP PPM hasil Munaslub yang dilaksanakan oleh DPP LVRI. Kuasa Hukum Tergugat I, II, Sihar Nababan, SH, dalam persidangan menyebutkan, keberadaan PPM merupakan suatu wadah bagi putera puteri Veteran RI, adalah generasi penerus perjuangan bangsa yang wajib dan bertanggungjawab untuk melestarikan nilai-nilai perjuangan 1945 dan mengisi kemerdekaan, dengan jalan melaksanakan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan UUD 1945.
Terkait pelaksanaan Munaslub PPM oleh DPP LVRI, kuasa hukum Tergugat I, II, menyebutkan, Pasal 28 ayat 2 Keppres No. 18 tahun 2018 tentang pengesahan AD/ART LVRI antara lain mengatur bahwa hubungan LVRI dengan PPM, bersifat emosional kekeluargaan dan kedudukan PPM dalam LVRI sebagai mitra binaan LVRI.
Sementara itu, Ketua Deparnas PPM H. Lulung AL, yang diajukan sebagai saksi dalam persidangan, menyatakan, hubungan struktural antara LVRI dan PPM, sudah berakhir pada saat penandatanganan deklarasi pemisahan organisasi tanggal 22 Januari 1987 dalam rangka menyesuaikan diri dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Langkah ke depan
Pasca keputusan Sidang PN Jakarta Timur, PPM hendaknya berfokus pada konsolidasi internal sekaligus membenahi keanggotaan, sesuai dengan AD/ART PPM.
Selain itu juga diharapkan dapat melakukan pendekatan dengan unsur Dewan Pembina di semua tingkatan dalam rangka membangun sinergi, untuk kelancaran program dan kegiatan organisasi. Harap Sekretaris Dewan Paripurna Nasional PPM.
Salah satu hal penting yang patut menjadi sasaran kegiatan PPM adalah peranserta dan keterlibatan aktif para anggota membantu pemerintah di masa pandemi ini, dalam penanganan kesejahteraan sosial masyarakat.
Peran Markas Ranting, tentunya melalui koordinasi PC, PD dengan arahan dan petunjuk PP, harus lebih ditingkatkan dan ikut andil dalam membantu pemerintah setempat, menangani berbagai persoalan yang terkait dengan kesejahteraan sosial masyarakat.
Dirgahayu Pemuda Panca Marga selamat memperingati HUT-nya yang ke-40, Tanhana Dharma Mangrva, Tutup Sekretaris Dewan Paripurna Nasional PPM Syariefuddin Soeltan Situdju.
Komentar