Mencari Keadilan Tiada Henti yang Terampas Dari Ibu Ipah Dkk

Mencari Keadilan Tiada Henti yang Terampas Dari Ibu Ipah Dkk
Team Pembela LKBH SOKSI, PAUL E. SIMANTJUNTAK, S.H. didampingi ADI SIAHAAN, S.H. menyerahkan kepada Ibu Dahlia Amir berupa dokumen surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang diterima dari Polsek Penjaringan.

satunusantaranews, Jakarta - Ibu Ipah, Kusniati dan Dahlia Amir didampingi Team Pembela LKBH SOKSI terdiri dari ADI SIAHAAN, S.H., ISMAIL MARASABESSY, S.H., dan ABELARDO SIMANTJUNTAK, S.H., yang dikomandoi oleh oleh Ketua Bidang Perencanaan dan Kajian Strategis LKBH SOKSI telah tiba di Kantor POLRES Jakarta Utara ,Sabtu (23/10), Sekitar pukul 10.00 WIB dengan maksud menyampaikan laporan atas terjadinya dugaan tindak pidana yang dialami oleh ketiga anaknya yang saat ini sedang mendekam dalam tahanan Polsek Penjaringan.

ADI SIAHAAN, S.H. menyatakan bahwa "Peristiwa hukum yang akan dilaporkan adalah peristiwa yang terjadi pada bulan Agustus 2021, dimana sebelum ketiga anak tersebut diserahkan ke pihak aparat kepolisian Polsek Penjaringan. Dan ada dugaan kuat terjadinya dugaan tindakan main hakim sendiri terhadap ketiga anak tersebut, karena ketiga anak tersebut terlihat ada luka-luka di wajahnya dan bagian tubuh lainnya, dan adanya foto bertelanjang dada dengan wajah babak belur, kemudian disebar melalui pesan WhatsApp".

Sementara ISMAIL MARASABESSY, SH menambahkan bahwa "LKBH SOKSI tidak menghendaki adanya suatu upaya hukum yang didahului dengan adanya suatu perbuatan yang melanggar hukum, dan perbuatan main hakim sendiri adalah suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukan dengan cara apapun dan kepada siapapun karena negeri kita adalah negara hukum".

LKBH SOKSI pun telah melakukan koordinasi dan berkonsultasi dengan petugas pada POLRES Jakarta Utara yaitu tentang hal-hal yang berkenaan dengan laporan pidana yang akan disampaikan oleh ibu-ibu dari ketiga anak yang sedang mendekam dalam sel tahanan.

Dimana salah satunya LKBH SOKSI akan menyampaikan suatu surat permohonan visum terhadap ketiga anak tersebut kepada petugas yang berkompeten pada Polsek Penjaringan, karena itu kemudian LKBH SOKSI berusaha mengunjungi Polsek Penjaringan sekaligus ingin mengupdate perkembangan proses pemeriksaan atas ketiga anak tersebut.

Ternyata diketahui proses pemeriksaan atas ketiga anak tersebut sudah berada dalam posisi tahap 2 terhitung sejak 22-10-2021 sehingga kewenangan telah beralih ke Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Memperhatikan kondisi tersebut, Team LKBH SOKSI akan tetap melanjutkan pembelaannya pada hari Senin akan membuat dan menyampaikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk memohon dilakukan visum terhadap ketiga anak tersebut yang sedang ditahan agar dapat diperoleh bukti adanya kekerasan yang dialaminya untuk bukti menyampaikan laporan atas dugaan tindak pidana yang dialaminya.

PAUL E. SIMANTJUNTAK, S.H. mengatakan "LKBH SOKSI akan mempermasalahkan proses perlakuan terhadap ketiga anak tersebut SEBELUM dilimpahkan ke Polsek Penjaringan, persisnya kapan terjadi peristiwa penangkapan sebenarnya terhadap ketiga anak tersebut ? Siapa yang "menangkap"? Dibawa kemana saja ketiga anak tersebut sebelum diserahkan ke Polsek Penjaringan ? Perlakuan apa saja yang telah dialami oleh ketiga anak tersebut setelah ditangkap dan sebelum diserahkan ke Polsek Penjaringan ? Apa yang menyebabkan terjadinya luka lebam di tubuh ketiga anak anak tersebut?

"Setiap warga negara memiliki hak untuk dibela dan bantuan hukum termasuk kepada ketiga anak tersebut sekalipun dirinya sedang ditahan, dan apalagi atas perbuatan yang telah diperbuatnya masih melekat "azas praduga tak bersalah", demikian dikatakan ABELARDO SIMANTJUNTAK, S.H.

LKBH SOKSI akan tetap membela ibu-ibu dan atau ketiga anaknya di setiap tingkat proses peradilan sekalipun matahari sudah terbenam malam ini dan sudah proses penyidikan tahap 1. Namun pembelaan tidaklah berhenti sampai disini, karena misi pembelaan yang dilakukan oleh para advokat LKBH SOKSI adalah perjuangan yang tak ada ujungnya sebab selama rakyat mengalami penderitaan karena terampas rasa keadilannya, maka selama itulah LKBH SOKSI akan terus berjuang membela orang-orang kecil dan awam hukum seperti yang dialami ibu-ibu dan ketiga anaknya ini.

"There is no end to the struggle for justice", demikian disampaikan Neil Sadek, S.H. berdasarkan arahan dari Ketua Umum SOKSI/Ketua Dewan Pembina LKBH SOKSI Ir. Ali Wongso Sinaga, agar LKBH SOKSI harus terus berada di garda terdepan dalam memperjuangkan KEADILAN BAGI RAKYAT.

Penulis: Kahfi
Editor: Suharsono

Baca Juga