Mendag Berkomitmen Mendukung Pencegahan Korupsi
satunusantaranews, Jakarta - Pencegahan korupsi di lingkungan kementerian dan lembaga negara menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk mensukseskan program pencegahan ini, KPK melakukan Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta (8/10).
Hadir Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, dan pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan hadir bersama pasangan masing-masing. Sementara sesi pembekalan dilakukan terpisah bagi pimpinan Eselon I Kemendag dan pasangannya.
Mendag Lutfi menegaskan komitmennya dalam mendukung langkah KPK untuk mencegah korupsi. Penting untuk selalu mengingatkan penyelenggara negara terkait dengan pentingnya pencegahan korupsi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari agar tidak tersandung pada tindakan koruptif yang berakibat konsekuensi hukum, ujar Mendag.
PAKU Integritas merupakan upaya peningkatan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi. Program tersebut melibatkan penyelenggara negara dan pasangannya. KPK meyakini, keluarga berperan penting dalam pencegahan korupsi.
Kemendag berkomitmen untuk meningkatkan integritas pegawai. Sejumlah langkah yang dilakukan antara lain membangun membangun budaya kerja PROMISE yaitu Profesional, Melayani, Integritas, Inovasi dan Sinergi. Nilai-nilai budaya kerja tersebut diharapkan akan menyatu dengan insan-insan perdagangan dan menciptakan pegawai Kemendag yang unggul dan ber-AKHLAK.
“Dengan Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, pegawai Kemendag diharapkan menginternalisasi karakter tersebut dalam menjalankan tugas untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dengan demikian, dapat menghindari
dan mencegah korupsi,” jelas Mendag Lutfi.
Menurut Mendag, tindak pidana korupsi tidak terlepas dari tiga hal. Pertama, tekanan seperti kebutuhan finansial, pola gaya hidup, atau tekanan dari lingkungan sekitar. Kedua, adanya peluang yang memungkinkan untuk melakukan korupsi, seperti posisi jabatan dan kelemahan dalam
peraturan sehingga dapat menutupi atau menghindari dari hukuman atas pelanggaran. Ketiga, integritas pribadi.
Terkait integritas, Mendag menekankan, manajemen kinerja telah diterapkan dengan menyusun struktur kinerja dari pimpinan tertinggi sampai dengan masing-masing individu pegawai. Diharapkan kinerja dari setiap pegawai dapat dipantau dan dinilai atasannya serta dapat diberikan saran-saran perbaikan dalam meningkatkan kinerja pegawai.
Selain itu, sejumlah langkah lain yang dilakukan Kemendag untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi yaitu melakukan sosialisasi Antigratifikasi kepada seluruh pegawai secara berkala dan penanganan benturan kepentingan bagi penyelenggara negara melalui sosialisasi mengenai cara
pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Dalam dua tahun terakhir, tingkat ketepatan pelaporan LHKPN per 31 Maret 2021 adalah 100 persen dan LHKASN juga mencapai 100 persen. Hal ini menunjukkan seluruh pegawai di Kemendag taat dan transaparan dalam melaporkan harta kekayaannya.
Upaya selain penguatan integritas yakni melakukan perbaikan sistem untuk meminimalisasi peluang terjadinya korupsi. Hampir seluruh perizinan di Kemendag sudah bersifat daring untuk menghindari adanya permainan di bidang perizinan. Prosesnya cepat dan dapat dipantau.
Untuk pengadaan barang dan jasa, Kemendag mengumumkan paket-paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa secara rutin melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan proses pengadaannya dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektornik (SPSE).
Upaya lainnya adalah memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk menjaga akuntabiltas dalam pengelolaan administrasi dan keuangan di Kemendag. Pada 2021, Kemendag membangun Manajemen Risiko di setiap unit Eselon I.
Artinya, masing-masing unit Eselon I menjadi garda terdepan untuk melakukan identifikasi risiko dan melakukan mitigasi atas risiko yang akan
menghambat pencapaian tujuan organisasi. Salah satu capaiannya adalah predikat Opini WTP untuk ke-10 berturut-turut atas pengelolaan keuangan Kemendag.
Kemendag juga aktif berperan dalam menciptakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Tahun lalu, sudah ada tiga unit kerja yang ditetapkan sebagai WBK dan diupayakan untuk menambah unit-unit kerja lainnya untuk memperoleh predikat tersebut.
Tahun ini, Kemendag menargetkan delapan unit kerja yang diusulkan untuk mengikuti penilaian Zona Integritas oleh KemenPANRB. Bentuk pencegahan lain adalah merilis surat edaran tentang larangan menerima gratifikasi secara rutin.
“Kemendag mulai memetakan titik rawan gratifikasi pada lingkungan Kemendag dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan yang ada dan mengupayakan langkah perbaikan agar tidak muncul potensi korupsi,” ungkap Mendag.
Disisi lain, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK adalah milik kita bersama, sedangkan korupsi musuh kita bersama. Korupsi adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Gara-gara korupsi, kemiskinan tidak dapat ditanggulangi, pengangguran tidak dapat dientaskan, kebodohan terus meningkat, dan kelompok marjinal semakin terpinggirkan.
Selanjutnya, angka kematian ibu dan anak juga terus meningkat karena kurangnya fasilitas kesehatan serta dapat berujung SDM menjadi tidak mampu bersaing di kancah domestik dan internasional, ungkap Firli.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyoroti peran keluarga dalam pencegahan korupsi. Keluarga yang terbuka menjadi salah satu faktor pencegah kejahatan dan korupsi. Kontrol dari keluarga juga berperan penting.
Dari beberapa kasus, terungkap pelaku korupsi memiliki istri gelap yang memiliki beberapa aset besar, urai Lili.
Lili menambahkan, keluarga pelaku korupsi menjadi sangat terbebani, seperti sopir dan ART yang tidak tahu-menahu, namun kemudian ikut terseret. Mereka menjadi pihak yang mentransfer (layering) aset-aset dan surat-surat berharga dari hasil korupsi. Hal ini terungkap berkat
pemeriksaan LHKPN.
“Komunikasi dalam keluarga dan peran pasangan yang baik memiliki pengaruh besar. Demikian juga hubungan penyelenggara negara dan KPK diharapkan akan menjadi lebih baik dengan adanya program PAKU Integritas,” tandas Lili.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam laporannya menjelaskan bahwa, “Semangat kegiatan ini adalah menancapkan paku integritas dalam tiap langkah tugas. Dengan pembekalan ini, jajaran pimpinan Eselon I diharapkan dapat menjadi benteng dari tindak pidana korupsi di lingkungan Kemendag.”
Sekaligus dalam acara tersebut, Kemendag melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan KPK tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penandatanganan dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kemendag Didid Noordiatmoko dan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochammad Hadiyana dan disaksikan langsung oleh Mendag Lutfi, Wamendag Jerry, dan kedua Wakil KPK, yakni Nurul Ghufron dan Lili Pintauli.
Ruang lingkup PKS tersebut yaitu penyusunan dan/atau penguatan aturan internal terkait pengaduan di lingkungan Kemendag, komitmen pengelolaan penananganan pengaduan, dan penanganan pengaduan melalui aplikasi.
Selanjutnya melingkupi koordinasi dan kegiatan bersama pengaduan serta pertukaran data dan/atau informasi. Didid menegaskan, perjanjian tersebut merupakan komitmen Kemendag untuk mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat, terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat peran Inspektorat Jenderal Kemendag sebagai aparat pengawas untuk menangani penyelesaian pengaduan masyarakat yang masuk dengan cepat dan tuntas. Bentuk penanganan pengaduan secara internal ini sangat baik dan efektif agar
dapat memberikan umpan balik rekomendasi yang baik untuk perbaikan mendatang,” pungkas Didid.
Komentar