Mendag Menyambut Baik Keputusan Uni Eropa Memperbolehkan Ekspor Produk Produk Pangan Olahan

Mendag Menyambut Baik Keputusan Uni Eropa Memperbolehkan Ekspor Produk Produk Pangan Olahan
Mendag Menyambut Baik Keputusan Uni Eropa Memperbolehkan Ekspor Produk Produk Pangan Olahan

satunusantaranews, Jakarta - Keputusan Uni Eropa yang telah mencantumkan Indonesia dalam amandemen list of third countries yang diperbolehkan untuk melakukan ekspor produk komposit yang mengandung telur dan susu ke Uni Eropa, disambut baik oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Mendag berharap, para pelaku usaha tersebut dapat memanfaatkan keputusan tersebut guna memasarkan kembali produk ke Eropa.

“Setelah melalui proses diplomasi yang cukup panjang, akhirnya produk ekspor Indonesia kembali dapat mengakses pasar Uni Eropa untuk produk komposit yang mengandung telur dan susu. Hal ini menjadi angin segar bagi eksportir produk pangan olahan Indonesia untuk kembali memasarkan produknya ke Uni Eropa, terutama di masa pandemi Covid-19 ini,” ujar Mendag Lutfi.

Hal tersebut merupakan sebuah hal menggembirakan bagi pelaku usaha dalam negeri ini ditetapkan Komisi Eropa melalui Commission Implementing Decision (EU) 2021/2315 tentang amandemen Decision 2011/163/EU on the approval of plans submitted by third countries in accordance with Article 29 of Council Directive 96/23/EC yang berlaku efektif sejak 28 Desember 2021.

Mendag menjelaskan bahwa keputusan Uni Eropa merupakan salah satu importir produk pangan berbasis pertanian (agri-food) terbesar dunia. Peluang tersebut tentu harus dimanfaatkan sebaik mungkin dalam upaya peningkatan ekspor nasional.

Mendag Menyambut Baik Keputusan Uni Eropa Memperbolehkan Ekspor Produk Produk Pangan Olahan

Ekspor produk komposit Indonesia sempat terhambat setelah diterbitkannya regulasi baru mengenai perubahan kebijakan otorisasi impor produk komposit ke wilayah Uni Eropa yang berlaku sejak 21 April 2021. Para eksportir produk komposit Indonesia menemui hambatan pada inspeksi dan verifikasi oleh otoritas berwenang di pelabuhan impor Uni Eropa. Hal tersebut dikarenakan Indonesia belum tercantum dalam daftar negara yang diperbolehkan melakukan ekspor produk komposit. Akibatnya, terjadi penolakan impor produk komposit Indonesia di beberapa pelabuhan Uni Eropa.

Dalam mengantisipasi hambatan non-tariff measures yang diterapkan Uni Eropa tersebut, telah dilakukan beberapa upaya. Seperti melakukan pendekatan kepada pihak otoritas Uni Eropa juga dilakukan untuk mengetahui kendala dalam proses pemberian otorisasi impor produk komposit bagi Indonesia.

“Keberhasilan Indonesia masuk dalam daftar negara yang diperbolehkan untuk melakukan ekspor produk komposit ke Uni Eropa ini tidak terlepas dari kolaborasi yang sangat baik antar instansi Pemerintah Indonesia dan pelaku usaha. Produk komposit Indonesia siap kembali bersaing di pasar Uni Eropa dan memiliki prospek yang sangat cerah,” terang Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.

Menurut Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno, hambatan perdagangan berupa non-tariff measures gencar digunakan oleh negara-negara mitra dagang terutama untuk produkproduk pangan. “Kami harap hasil positif ini dapat mengembalikan, bahkan meningkatkan performa ekspor produk komposit Indonesia yang sempat terganggu ke Uni Eropa,” tutup Natan.

Baca Juga