Peristiwa

Mengembalikan 47 Ekor Kakak Tua Kecil Jambul Kuning Ke Habitat Asal

satunusantaranews, NTT – Sebanyak 47 (empat puluh tujuh) ekor satwa burung dilindungi jenis Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea parvula) dikembalikan ke habitatnya di Nusa Tenggara Timur.

 

Burung-burung hasil penyerahan masyarakat itu sedianya diberangkatkan ke NTT pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020, setelah sebelumnya sejak April 2020 dirawat di kandang transit Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah di Semarang. 

Konferensi Pers Pemulangan Kakak Tua Kecil Jambul Kuning

Pengembalian satwa kehabitatnya itu dilakukan setelah terpenuhinya prasyarat sertifikat kesehatan hewan dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang. Pengembalian satwa dilindungi ke habitatnya tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi mereka untuk hidup bebas di alam dan dapat mengurangi laju kepunahan.

 

“BKSDA Jawa Tengah berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat serta mendukung upaya penyelamatan dan pengawetan tumbuhan dan satwa liar untuk mendapatkan kembali kesejahteraannya,” ujar Darmanto Kepala Balai KSDA Jawa Tengah, (27/8).

 

Proses penyelamatan satwa ini merupakan hasil koordinasi BKSDA Jawa Tengah dengan Balai Besar KSDA (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur dengan arahan Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Konferensi Pers Pemulangan Kakak Tua Kecil Jambul Kuning

Di NTT,  burung-burung Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea parvula) tersebut direncanakan akan dilepas liarkan di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Camplong, Kabupaten Kupang.

 

Pelepasliaran direncananya akan dilaksanakan setelah 2-3 hari pasca Burung Kakatua Kecil Jambul Kuning tiba di Kupang, setelah menjalani tahap habituasi dan observasi kondisi satwa oleh tim medis BBKSDA NTT untuk memastikan satwa dalam kondisi sehat dan siap untuk dilepasliarkan.

 

“TWA Camplong merupakan salah satu habitat asli burung Kakatua Kecil Jambul Kuning yang ada di Provinsi NTT.  Oleh sebab itu pelepasliaran ini kami harapkan dapat berjalan dengan baik dan burung Kakatua Kecil Jambul Kuning cepat beradaptasi dengan lingkungan habitatnya,” ujar Timbul Batubara, Kepala BBKSDA Nusa Tenggara Timur

 

Indra Exploitasia, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK mengapresiasi kerja keras semua pihak untuk melakukan upaya pengembalian satwa endemik ke habitatnya ini.

 

“Program pengembalian satwa endemik ke habitat penyebaran asalnya merupakan bagian dari program konservasi in-situ berupa peningkatan populasi satwa endemik Indonesia.” Ungkap Indra

 

Dilanjutkannya, “Upaya pengembalian Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea parvula) yang wilayah penyebarannya terutama di NTT ini semoga dapat menjaga kelestarian mereka di habitat alamnya,” pungkas Indra.

Leave a Comment