satunusantaranews, Jakarta – Strategi yang konkret dalam meningkatkan perdagangan batu bara dunia, termasuk Indonesia, dapat meningkatkan ekonomi dunia, telah dirumuskan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, dan karantina wilayah (lockdown) yang dilakukan sebagian besar negara akibat pandemi covid-19 telah melemahkan industri manufaktur dunia. Kondisi ini berdampak pada penurunan kebutuhan bahan baku dan penunjang industri, seperti energi listrik yang berasal dari batu bara.
Untuk itulah diperlukan strategi konkret dan solid dari berbagai pihak terkait untuk membangkitkan perdagangan batu bara dunia, ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (24/11). Apalagi produk strategis bagi Indonesia ini, berdasarkan data International Energy Agency Coal Information (2020), pada 2019 Indonesia tercatat sebagai produsen batu bara terbesar ke-4 dengan jumlah produksi sebesar 616 juta ton.
Posisi tersebut di bawah Tiongkok (3.693 juta ton), India (769 juta ton), dan Amerika Serikat (640 juta ton). Selain itu, Indonesia tercatat sebagai eksportir ke-2 terbesar di dunia dengan pangsa pasar 18,14 persen, setelah Australia (37,23 persen).
Tren ekspor batu bara Indonesia di pasar global mengalami kenaikan yang positif sebesar 11,77 persen pada periode lima tahun terakhir yakni 2015-2019. Namun, pada Januari-September 2020, nilai ekspor tersebut menurun 25,45 persen menjadi sebesar USD12,30 milar dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar USD12,30 miliar.
Negara tujuan ekspor batu bara Indonesia pada periode Januari-September 2020 adalah Tiongkok (27,47 persen), India (19,89 persen), Jepang (10,75 persen), Malaysia (7,98 persen), dan Filipina (7,64 persen).
Adapun sejumlah langkah strategis dilakukan Kementerian Perdagangan dalam mendorong ekspor batu bara. Salah satunya, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Batu Bara dan Produk Batu Bara jo Permendag Nomor 95 Tahun 2020 sebagai upaya menjaga keseimbangan dan keberlangsungan ekspor batu bara dan produk batu bara. Dengan kebijakan tersebut, ekspor batu bara difokuskan pada produk hilir dan bernilai tambah, ungkap Agus.
Termasuk langkah lainnya, yakni melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu sebagai bagian dari upaya mengembangkan sistem logistik nasional.
Leave a Comment