Kesehatan

Kemenkes Budi Gunadi Sadikin Segera Melakukan Penghapusan Layanan Dari BPJS Kelas 1, 2, 3

satunusantaranews, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan kebijakan baru terkait BPJS Kesehatan pada Januari 2022. Dalam keterangan resmi, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan segera melakukan penghapusan layanan dari BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan yang akan dihapus merupakan kelas 1, 2, 3.

Nantinya layanan akan diganti menjadi bentuk kelas rawat inap standar (KRIS) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terkait hal ini, Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan mengapa BPJS Kesehatan tersebut akan segera dihapuskan. Ia mengaku pihaknya tak mau layanan BPJS Kesehatan mengalami defisit ketika membantu masyarakat.

“Kita tidak mau BPJS itu mengalami defisit. Itu harus positif. Jadi bisa mengcover rakyat lebih luas. Dengan layanan sudah sesuai standar,” kata Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Komisi IX DPR RI (25/1). Di sisi lain, Budi Gunadi Sadikin juga meminta agar layanan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) bisa melakukan tindakan promotif dan preventif yang lebih baik.

Anggota DJSN Iene Muliati menjelaskan pihaknya sudah menyusun roadmap perubahan kelas ini. Pihaknya juga sudah melakukan konsultasi publik dengan berbagai pihak mulai dari asosiasi fasilitas kesehatan hingga Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).

“Rancangan roadmap KRIS JKN setelah pertimbangkan self assesment dan konsolidasi kami DJSN dengan kemenkes, faskes, dan beberapa dari pihak Pemerintah Daerah telah selesai,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.

Dari hasil koordinasi untuk penerapan JKN kelas standar ini ada beberapa langkah yang akan dilakukan sebelum diimplementasikan di 2023 mendatang.

Di tahun ini, DJSN akan menyiapkan peraturan pelaksana dan uji publik, harmonisasi peraturan pelaksana terkait iuran. Dalam hal ini ada beberapa aturan perundang-undangan yang saat ini berlaku akan dilakukan harmonisasi dan revisi dengan pelaksanaan KRIS JKN.

Selanjutnya, bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan akan mulai melakukan pemetaan dan rencana uji coba KRIS JKN. Uji coba akan dilakukan di beberapa rumah sakit yang dinilai sudah siap.

“Akan dilihat nanti berdasarkan data di BPJS Kesehatan dan Kemenkes dan hasil self assessment, apakah pemulihan berdasarkan provinsi atau berdasarkan jumlah beberapa rumah sakit yang menurut kami sudah siap segera implementasikan KRIS JKN (kelas standar),” jelasnya.

Leave a Comment
Share
Published by
Kahfi SNN