Hukum dan Peristiwa

Mentalitas dan Keberanian Damkar Depok Patut Dicontoh

satunusantaranews, Jakarta – Aksi petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok dengan nama Sandi yang viral usai menyuarakan dugaan korupsi di satuan kerjanya mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin (19/04).

 

Sultan meminta para penegak hukum segera menginvestigasi laporan tersebut, dan juga senator muda asal Bengkulu ini meminta kepada seluruh pihak khususnya petinggi di Pemerintah Kota Depok tidak mengintervensi apalagi mengintimidasi pelapor.

 

“Saya mendukung langkah Kejaksaan dan Kemendagri yang telah merespon masalah ini. Dan dalam pemeriksaan ini tidak boleh terjadi upaya-upaya intervensi apalagi intimidasi kepada si pelapor. Kita semua harus mendukung semua sikap dari warga negara yang menjadikan korupsi sebagai musuh bersama. Justru keberanian si pelapor dalam mencoba mengungkap kasus dugaan korupsi wajib diapresiasi serta menjadi contoh para ASN/birokrat”, ujarnya.

 

Sebelumnya, Sandi membongkar dugaan korupsi itu dengan melakukan aksi protes di Balai Kota Depok beberapa waktu lalu dan viral di media sosial. Dalam aksi itu, Sandi membawa poster bertulisan ‘Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di dinas pemadam kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 10 persen, banyak digelapkan !!!

 

Salah satu dugaan korupsi yang diungkap Sandi pengadaan sepatu pada 2018. Menurut Sandi, sepatu yang diterima oleh dirinya dan rekan kerja ini tidak sesuai dengan spesifikasi. Sandi pernah berhubungan dengan sepatu PDL yang pernah didapatkan dirinya dan petugas damkar lain pada 2018. Dia menyebut pada sepatu yang didapatkan tidak ada besi pengaman di bagian depan dan di bagian bawah.

 

Berdasarkan gambar yang didapatkan, tampak sepatu PDL berwarna hitam. Terlihat sepatu bot itu bisa ditekuk pada bagian depan yang artinya tidak ada pelapis besi pelindung.

 

Selain itu, Sandi sempat menunjukkan data pengadaan sepatu oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kota Depok pada 2018. Tampak harga pembelian 235 pasang sepatu PDL dengan total anggaran anggaran Rp 199,75 juta. Masalah ini disebut dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Depok.

 

Menurut pandangan dan data yang disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), tambah Sultan. Kasus korupsi terbanyak yang ditangani lembaga penegak hukum sepanjang 2019 terbanyak dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN).

 

Fakta ini sungguh menyedihkan, bahwa berdasarkan catatan ICW, dari 580 orang tersangka yang ditetapkan Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, 231 orang merupakan ASN. Menyusul aktor dari pihak swasta dengan jumlah 149 orang, Kepala Desa 45 orang, Direktur Umum/Staf BUMN 26 orang, Aparatur desa 19 orang, dan Kepala Sekolah 16 orang. Maka berkaca pada kondisi ini, pemerintah perlu mempertegas sanksi bagi pidana korupsi yang melibatkan ASN karena setiap tahun abdi negara tersebut mendominasi tersangka kasus korupsi di Indonesia, tandasnya.

 

Sultan juga melanjutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai ujung tombak pelayanan publik adalah salah satu unsur terpenting dalam menggerakkan pemberantasan tindak pidana korupsi dan memasyarakatkan sikap anti korupsi. Hal ini disebabkan posisi ASN yang sangat strategis sebagai pemegang kekuasaan dan punya wewenang mengatur keuangan negara. Maka diharapkan pemberantasan korupsi dan anti korupsi dimulai dari diri ASN itu sendiri. Kemudian baru menularkannya pada unsur lainnya.

 

“Mentalitas ASN kita butuh keberanian seperti yang ditunjukkan Sandi, agar kedepan tercipta budaya di birokrasi bahwa atasan tidak bisa seenaknya melakukan kesalahan atau penyimpangan. Dan kita sepakat bahwa reformasi birokrasi harus dimulai dari kesadaran para aparatur itu sendiri. Jika hal itu terwujud maka good governance dan clean government akan bisa kita wujudkan”, tutupnya.

 

Adapun dalam dalam masalah ini, melalui keterangannya Kepala Dinas Damkar Depok Gandara membantah dugaan korupsi yang diutarakan Sandi. Dia menyatakan perlengkapan damkar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Leave a Comment
Share
Published by
Dini SNN