satunusantaranews, Jakarta – Komite I DPD RI Komite I DPD RI mendesak Kementerian ATR/BPN RI mengoptimalkan keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk melakukan harmonisasi regulasi antar kementerian/lembaga serta agar penyelesaian berbagai konflik pertanahan di daerah dan pelepasan desa dari kawasan hutan dapat berjalan baik.
Demikian kesimpulan Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI berkaitan dengan Reforma Agraria dan permasalahan pertanahan di Daerah (31/05). Rapat Kerja ini dipimpin oleh Fernando Sinaga (Wakil Ketua III) dan didampingi oleh Abdul Kholik (Wakil Ketua II). Sedangkan anggota yang hadir antara lain Agustin Teras Narang (Kalteng), Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa (Sumbar), Lily Salurapa (Sulawesi Selatan), Ahmad Sukisman Azmy (NTB), Filep Wamafma (Papua Barat), Richard Hamonangan Pasaribu (Kepri), Intsiawati Ayus (Riau), M. Syukur (Jambi), Ahmad Bastian (Lampung), dan Badikenita Sitepu (Sumut). Sedangkan dari Kementerian ATR/BPR RI dihadiri langsung oleh DR. Sofyan A. Djalil, S.H., M.A., M.ALD, Menteri ATR/BPN RI beserta jajarannya.
Senator Fernando dari Kaltara menjelaskan bahwa Rapat Kerja dengan Menteri ATR/BPN RI ini bertujuan untuk meminta penjelasan terkait dengan perkembangan pelaksanaan Kebijakan Reforma Agraria; penyelesaian permasalahan-permasalahan konflik pertanahan; memastikan kebijakan sertifikasi tanah berjalan dengan optimal masyarakat, perkembangan program penataan kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; pelaksanaan UU Cipta Kerja khususnya cluster pertanahan dan Tata Ruang; mafia pertanahan; dan permasalahan pertanahan lainnya.
Sementara Menteri Sofyan menegaskan bahwa total legalisasi aset seluas 6,99 juta Ha (155,40%) dan total redistribusi tanah seluas 2,14 Juta Ha (47,59%).
Terdapat dua permasalahan pelaksanaan Reforma Agraria yakni permasalahan TORA dari pelepasan kawasan hutan dan permasalahan TORA dari tanah transmigrasi. Sementara itu untuk percepatan penyelesaian konflik pertanahan telah dibentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Agraria 2021 sebagai dasar untuk melakukan akselerasi dan kerja bersama lintas sector.
Rapat Kerja ini berlangsung dari Pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB, dan menghasilkan kesimpulan ;
Leave a Comment