Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Ditangkap KPK
satunusantaranews, Jakarta - Politikus PDIP itu telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi program bansos covid-19. Juliari tiba di Gedung KPK, sekitar 02.50 WIB, Minggu (6/12) dini hari. Ia dibawa oleh sejumlah penyidik KPK.
Juliari yang mengenakan jaket dan topi hitam tak mengeluarkan pernyataan saat dibawa masuk markas antirasuah. Di dalam lobi KPK terlihat Deputi Penindakan KPK Karyoto menunggu kedatangan Juliari. Juliari langsung dibawa ke lantai dua untuk diperiksa.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan Juliari telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Empat tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp.14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.
Selaku penerima, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan selaku pemberi, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka, antara lain, sebagai penerima, Mensos Juliari Peter Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso, dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono. Sebagai Pemberi, Ardian I M (Swasta) dan Harry Sidabuke (swasta).
KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Kasus Bansos COVID-19. KPK selalu mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di masa pandemi. Namun, jika masih ada pihak-pihak yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK melalui upaya penindakan akan menindak dengan tegas.
Kasus ini bermula dari OTT terhadap pejabat Kemensos pada Sabtu (5/12) dini hari. KPK mengamankan sejumlah uang miliaran Rupiah dari OTT ini. Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 Miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara sempat diminta menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi program bantuan sosial Covid-19. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
Tak lama setelah pernyataan Firli tersebut, tim penindakan KPK akhirnya berhasil menangkap Juliari pada dini hari. Juliari Batubara tiba di Gedung KPK pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB. Saat tiba, ia terlihat mengenakan jaket dan top hitam, celana cokelat, dan masker saat masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK.
Politikus PDI Perjuangan atau PDIP itu terlihat didampingi oleh sejumlah petugas KPK. Saat awak media mencoba meminta tanggapannya, Juliari hanya merespons dengan melambaikan tangannya. Ia tak bicara sepatah kata pun. Kemudian, Juliari melanjutkan langkahnya menaiki tangga gedung KPK.
Di lantai dua Gedung KPK itulah, Juliari Batubara akan menjalani pemeriksaan. Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah mengumumkan Juliari ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 bersama 4 orang lainnya.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 6 orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
Komentar