satunusantaraselebriti – Jakarta, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid telah melaporkan Anji dan Profesor Pranoto ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut ditujukan terkait video yang diunggah Anji perihal Covid-19. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Ini ancaman pidananya 10 tahun loh, nggak main-main. Bisa langsung ditahan pelakunya, bisa langsung ditangkap,” jelas Muannas. Baik Aji maupun profesor Hadi Pranoto bisa langsung ditahan oleh kepolisian tambahnya.
Muanas telah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Pasalnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah meninta polisi segera menindak tegas kasus tersebut. “Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Yang pasti ini sudah resmi dilaporkan dan sejauh ini di media sosial ada beberapa dari IDI misalnya mengatakan bahwa minta polisi untuk mengusut, menindak tegas pelakunya,” ucapnya.
Leave a Comment