satunusantaranews, Palangkaraya – Diduga PT SINP-PBNA yang merupakan anak dari PT Astra Argo Lestari (AAL) telah mencaplok lahan masyarakat. Selain itu perusahaan perkebunan kelapa sawit ini juga diduga menggarap lahan di luar sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh BPN. Permasalahannya adalah pengambilan hak tanah bekas ladang dan lahan milik masyarakat Dayak Kelurahan Pangkut Kabupaten, Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat.
Baca juga: Analisis Mengenai Eksistensi Hukum Tanah Adat Suku Dayak
Menyikapi permasalahan hak tanah dan lahan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar rapat dengar pendapat dengan kelompok Tani Dayak Misik Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin (6/10) sore.
Wakil Ketua III BAP DPD RI Zainal Arifin menjelaskan salah satu upaya yang pihaknya lakukan untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut ialah dengan memediasi kedua belah pihak yang bersengketa.
“Hari ini kami bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Daerah telah melaksanakan rapat dengar pendapat dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait permasalahan sengketa tersebut,” katanya di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga: Rancangan Unik Jembatan Na Kanekes Suku Baduy
Melalui pertemuan tersebut, Pemerintah berupaya memberikan ruang diskusi bagi kedua belah pihak yang bersengketa untuk bisa menyelesaikan permasalahan di lapangan dengan baik dan kedepannya pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat siap bersinergi menindaklanjutinya.
“Semua pihak berupaya maksimal menyelesaikan masalah ini secara cepat, tetapi tentu ada keterbatasan mengingat kita saat ini masih dalam suasana kondisi di tengah pandemi Covid-19,” jelasnya.
Ia pun meyakini bahwa semua permasalahan maupun kendala di lapangan, bisa diselesaikan dengan baik selama terjalinnya koordinasi yang baik antara pihak-pihak yang terlibat.
Di lain pihak Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri meyakini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat bisa menyelesaikan permasalahan tersebut, terlebih selama ini sebenarnya sudah ada upaya mediasi yang dilakukan.
“Namun semua tentu perlu proses yang panjang, dengan menggali informasi-informasi maupun fakta di lapangan sebagai upaya menyelesaikannya,” terangnya.
Ia juga menjelaskan ragam permasalahan serupa masih ditemui dengan latar belakang beragam, namun ia meminta agar siapa pun yang bersengketa agar dapat menyelesaikan permasalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah menjelaskan pihaknya telah menyepakati apabila permasalahan sengketa lahan terjadi di lintas kabupaten maka penyelesaiannya di tingkat provinsi, namun jika terjadi di suatu kabupaten maka penyelesaiannya melalui pemkab.
“Terkait masalah yang dibahas bersama DPD RI ini, sebenarnya kami sudah melakukan mediasi antar pihak terkait hingga dilakukan tinjauan lapangan,” ungkapnya.
Melalui rapat tersebut diharapkan permasalahan sengketa tersebut agar dapat diselesaikan dengan segera sehingga akhirnya hasilnya bisa diterima semua pihak. Pertemuan tersebut melibatkan masyarakat dan pihak terkait lainnya, termasuk pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun Kabupaten Kotawaringin Barat.
Leave a Comment