satunusantaranews – Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu, 2 Maret 2019.
Momentum Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) dimanfaatkan oleh KLHK untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah. Terbaru, KLHK turut memeriahkan gelaran Java Jazz Festival (JJF) ke 15 yang dilangsungkan di Jakarta International Expo Kemayoran 1-3 Maret 2019. KLHK memanfaatkan JJF ini untuk memberikan informasi kepada pengunjung utamanya terkait dengan pengelolaan sampah.
Mengusung tagline Less Waste More Jazz, KLHK membagikan souvenir kepada pengunjung berupa sedotan stainless steel untuk mengurangi sampah sedotan plastik. Souvenir lain yang dapat diperoleh pengunjung dengan cuma-cuma adalah kantong belanja guna ulang. Melalui kedua benda tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengurangi penggunaan sedotan dan kantong plastik.
KLHK juga memberikan pengetahuan tentang perhutanan sosial, rahabilitasi lahan di daerah aliran sungai. Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Djati Witjaksono Hadi yang juga selaku penanggung jawab Paviliun KLHK di JJF mengungkapkan bahwa KLHK menghimbau kepada pengunjung dan peserta JJF untuk menghindari dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai (single-use plastics) seperti kantong belanja plastik (gunakan tas pakai ulang), sedotan plastik (biasakan tanpa sedotan atau gunakan sedotan pakai ulang), hindari minuman kemasan plastik dan kemasan styrofoam (gunakan wadah makanan pakai ulang.
Menteri LHK, Siti Nurbaya dalam beberapa kunjungan kerja ke daerah belakangan ini mengajak masyarakat untuk mengurangi sampah dari rumah sendiri. Menteri Siti menyebut bahwa HPSN tahun 2019 ini menjadi momentum yang baik dalam mengajak seluruh pihak mewujudkan kesamaan langkah dan keperdulian pengelolaan sampah di Indonesia.
Pemerintah telah meluncurkan Gerakan Indonesia Bersih saat Rapat Kerja Nasional Indonesia Bersih di Jakarta (21/2). Fokus Program Gerakan Indonesia Bersih memberikan penekanan pada peningkatan perilaku hidup bersih sehat lingkungan keluarga, satuan pendidikan, kerja, dan komunitas. Selain itu juga diharapkan terjadi peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang perilaku hidup bersih dan sehat.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, KLHK telah merumuskan strategi dan kebijakan dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Keterlibatan Pemerintah Pusat dan Daerah ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas) dan Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Jakstranas Pengelolaan Sampah merupakan momentum besar penataan sistem pengelolaan sampah di Indonesia yang memiliki target pengelolaan sampah sebesar 100% pada tahun 2025, dengan upaya pengurangan sampah sebesar 30% dan upaya penanganan sampah sebesar 70%. Hal ini merupakan perubahan paradigma besar dimana sebesar 30% penekanan kebijakan up-stream (hulu), dengan mindset 3R (reduce, reuse, recycle).
Dengan jumlah penduduk sebanyak 265 juta jiwa, timbulan sampah nasional diperkirakan 65,79 juta ton setiap tahunnya. Sedangkan, kapasitas TPA sanitary landfill/controlled yang tahun 2016 sebesar 55% turun pada tahun 2018 menjadi 44%. Persoalan TPA menjadi hal yang sangat mendasar, karena landfill system menjadi sistem utama dalam pengelolaan sampah di Indonesia dan diamanatkan dalam UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.(ray/md:foto ist)
Leave a Comment