Minta Kepala Daerah Serius Respon Laporan Mafia Bansos

Minta Kepala Daerah Serius Respon Laporan Mafia Bansos
Ketua DPD RI saat bertemu dengan Walikota Surabaya Eri Cahyadi di Hotel Empire Ballroom, Surabaya, Jawa timur, (20/2/2022), beberapa waktu lalu.

satunusantaranews, Surabaya - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta kepala daerah merespon serius laporan mengenai dugaan mafia bansos (bantuan sosial). Seperti di Surabaya, masyarakat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diwajibkan membeli barang di toko/warung tertentu. Jika tidak ikuti arahan, diancam bakal dicoret dari daftar penerima ke depannya.

"Saya sangat sesalkan hal itu. Sebab, di tengah kesusahan masyarakat masih ada saja yang berprilaku serakah. Tak seharusnya warga kurang mampu penerima bantuan dimanfaatkan untuk obyek mengeruk keuntungan. Oknum-oknum ini harus ditindak tegas," tukas LaNyalla (6/3).

Untungnya hal tersebut berhasil dibongkar oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi. LaNyalla pun memberikan apresiasi.

"Saya minta kasus mafia bansos ini diusut lebih jauh lagi. Bisa jadi masih ada keterkaitan dengan mafia-mafia di daerah lain. Makanya kepala daerah di tempat lain juga harus memerhatikan modus seperti ini," ucap LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur.

LaNyalla menyorot modus operandi para mafia, yakni penerima bantuan diwajibkan membeli sembako dengan sistem paketan di warung yang
sudah ditunjuk. Hal ini justru bisa mengganggu pemulihan ekonomi.

'Karena seharusnya para penerima bansos membelanjakan uangnya di warung mana pun, sehingga terjadi transaksi dan pergerakan ekonomi. Kalau harus ke satu tempat, artinya pergerakan ekonomi dikuasai sekelompok orang dan ini sangat berbahaya," papar dia lagi.

Kepada warga masyarakat dimanapun, LaNyalla mengimbau untuk tidak segan melapor jika mengalami hal yang sama.

"Sekali lagi saya minta para kepala daerah untuk menindaklanjuti laporan warganya dan libatkan juga aparat berwajib," tuturnya.

Bansos BPNT dari Kementerian Sosial ini diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penerima mendapatkan uang tunai Rp 200.000 per bulan. Masing-masing penerima berhak mendapat Rp 600 ribu dalam sekali pencairan.

Penulis: Bambang Tjoek
Editor: Nawasanga

Baca Juga