Minta Pemerintah Bersama Buruh Membangun Konsensus Bersama

satunusantaranews, Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui keterangan resminya Minggu (28/02) meminta buruh dan pekerja yang tergabung dalam organisasi buruh untuk berbesar hati dalam membangun kesepakatan dengan pemerintah pasca ditetapkannya Peraturan pemerintah turunan UU Omnibus Law Ciptaker.

"Sebagai sesama warga bangsa, kami harap semua elemen bangsa untuk bijaksana dalam menyikapi situasi sosial dan ekonomi nasional yang sedang tidak baik-baik saja saat ini. Sedikit saja kegaduhan akan sangat merugikan proses pemulihan ekonomi kita", tegas wakil ketua DPD RI Sultan B.Najamudin (27/02).

Oleh karenanya, menurut mantan ketua HIPMI bengkulu ini, buruh dan pemerintah harus mencari jalan kelua yang win-win solution. Kami percaya rekan-rekan Buruh tidak ingin terkesan mengedepankan keinginannya saja, demikian juga pemerintah harus berimbang terhadap semua kepentingan dalam memutuskan suatu kebijakan.

"Setiap kita pasti menghendaki kebaikan dari sebuah kebijakan, hanya saja hampir tidak ada kebijakan publik yang bisa total mengakomodir keinginan semua pihak. Terutama di tengah Pandemi Covid-19 ini, Harus ada jalan tengah yang proporsional dalam menerima setiap kondisi yang ada", ujar Sultan.

Menurutnya, dibatalkannya rencana investasi oleh beberapa Penanaman Modal Asing (PMA) beberapa waktu lalu harus dijadikan bahan introspeksi kita bersama, bahwa sensitivitas iklim sosial dan politik bangsa sangat signifikan mempengaruhi "mood" investor dalam memutuskan untuk membuka lapangan pekerjaan di Indonesia.

"Mari kita bersatu dan sudahi polemik yang tidak produktif. Tidak ada pemerintahan yang menghendaki rakyatnya sendiri hidup dengan suasana kebatinan yang tidak bahagia. Di zaman yang setiap aspek kehidupan sedang dilanda kesulitan, kita semua harus bijak, guyub, rukun dan saling bergandeng tangan", kata eks wakil Gubernur Bengkulu ini memotivasi.

Lebih lanjut, Sultan mengingatkan bahwa, rekan-rekan buruh merupakan jantungnya ekonomi nasional yang wajib dilindungi oleh negara. Jika buruh berhenti bekerja, bisa dibayangkan bagaimana nasib ekonomi kita yang sedang lumpuh hari ini karena berbagai macam faktor.

Seperti diketahui bahwa, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) mengkritisi keberadaan keempat PP Ketenaga kerjaan yang baru saja ditetapkan oleh pemerintah. Presiden KSPI Said Iqbal bahkan meminta Presiden Joko Widodo untuk menunda pemberlakuan 4 PP itu, sekalipun telah ditandatangani.

Menurut Said, pemerintah seharusnya menghormati proses judicial review atau uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja yang kini tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Dini
Editor: Bambang P

Baca Juga