satunusantaranews, Jakarta – Rencana pemekaran di wilayah Papua dan Papua Barat telah menuai pro-kontra di tengah rakyat Papua. Ini menunjukkan adanya dua aspirasi yakni kelompok rakyat yang mendukung pemekaran atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) dan kelompok rakyat yang menolak pemekaran.
Perlu diketahui, di Wamena Papua, ribuan rakyat melakukan aksi turun ke jalan menolak pemekaran calon provinsi Papua Tengah, termasuk beberapa calon kabupaten. Terbaru, puluhan mahasiswa Papua bahkan memprotes rencana pemekaran hingga merangsek ke kawasan Istana Kepresidenan.
Sementara itu, pemerintah juga telah banyak menerima aspirasi maupun usulan pemekaran dari Papua baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota. Bahkan diantara aspirasi tersebut telah menyertakan usulan letak ibu kota provinsi yang akan dimekarkan.
Terkait perkembangan dan situasi pro-kontra tersebut, Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma SH, M.Hum, memandang bahwa kebijakan pemekaran sesungguhnya bernilai baik sebagaimana amanat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. Akan tetapi, metodologi yang digunakan oleh pemerintah dalam mewujudkan kebijakan tersebut adalah metodologi yang keliru.
Metodologi yang keliru ini karena pemerintah mengabaikan kedaulatan dan aspirasi secara umum yang ada di daerah. Pemerintah juga tidak memiliki data yang valid tentang rencana strategi kebijakan nasional dan kebutuhan di daerah, ujarnya (12/3).
Sejumlah analisa atau data penelitian dari beberapa perguruan tinggi yang digunakan oleh pemerintah cenderung mengabaikan fakta empiris yang terjadi di lapangan. Ini merupakan pengabaian terhadap perumusan kebijakan strategi nasional di daerah yang seharusnya berpedoman pada ketentuan peraturan dan juga kondisi politik di daerah.
“Ketentuan peraturan yang saya maksudkan adalah landasan utama pembentukan daerah pemekaran atau otonomi daerah yakni merujuk pada Undang-Undang Otonomi Khusus. Walaupun pintu dan ruang telah dibuka untuk menentukan daerah otonom baru baik provinsi maupun kabupaten secara khusus di tanah Papua, hal itu sesungguhnya telah termuat secara rinci termasuk mekanisme yang dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Otsus,” katanya.
Lebih jauh, Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini mengkritisi mekanisme yang dijalankan pemerintah dalam mewujudkan pemekaran di Papua. Menurutnya, pemerintah cenderung melandaskan aspirasi pemekaran ini dari tokoh-tokoh yang tidak representatif untuk membuka peluang pemekaran. Dalam hal ini, Filep memandang pemerintah terkesan bertindak sebagaimana pemerintahan Orde Baru.
Ia menekankan, pemerintah sudah seharusnya berjalan sesuai mekanisme yang termuat dalam UU Otsus dengan melibatkan stakeholder yang tepat sehingga betul-betul mewakili aspirasi rakyat di Papua. Sebaliknya, jika mekanisme ini tidak dilakukan, maka akan memunculkan gap/jarak antara pemerintah dengan rakyat.
“Kita apresiasi dan hormati otoritas pemerintah pusat. Tetapi kedaulatan sesungguhnya ada pada rakyat, seharusnya pemerintah menggunakan mekanisme yang sesuai yaitu mekanisme pemekaran melalui lembaga yang telah ditentukan dalam UU Otsus yakni melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Majelis Rakyat Papua (MRP) dan juga melalui pemerintah provinsi. Ini merupakan tiga elemen penting dalam mewujudkan pemekaran itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam situasi pro-kontra pemekaran saat ini, Filep meminta pemerintah menjawab kekhawatiran-kekhawatiran yang berkembang di tengah rakyat Papua atas dampak yang kelak terjadi akibat pemekaran. Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan tepat pada titik persoalan kegelisahan rakyat melalui mekanisme yang tepat pula.
“Rakyat Papua hari ini khawatir dan bimbang terhadap aspek dan dampak yang terjadi akibat pemekaran wilayah. Rakyat Papua memandang, ketika ada pemekaran maka rakyat atau orang asli Papua akan termarjinalkan. Selain itu, kesiapan orang Papua dalam aspek pendidikan/SDM atau aspek persaingan usaha, bisnis, kedudukan dalam pemerintahan, kedudukan dalam ekonomi dan kedudukan di dalam semua aspek ini menjadi kekhawatiran tersendiri bahwa pemekaran ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan orang asli Papua,” ungkapnya.
Filep menekankan, pemerintah perlu memahami karakteristik orang Papua dan potensi konflik yang ditimbulkan akibat pemekaran. Menurutnya, karakteristik mayoritas rakyat Papua yang hidup dengan cara tradisional akan berhadapan dengan persaingan terbuka saat terjadi pemekaran. Selain itu, rakyat Papua juga mengkhawatirkan adanya migrasi besar-besaran yang dikhawatirkan akan menguasai semua sektor di Papua. Hal ini yang seharusnya dijawab oleh pemerintah.
Ia menambahkan, hingga kini terdapat benang merah yang belum dituntaskan oleh pemerintahan dari rezim ke rezim. Inilah yang menyebabkan konsep pemerintah seringkali berseberangan atau bertolak belakang dengan daerah. Ia mengugkapkan cara-cara pemerintah dalam merumuskan kebijakan di daerah masih menggunakan ego sektoral dan ego kewenangan sepihak dengan mengesampingkan kewenangan pemerintah daerah dan rakyat di daerah.
“Inilah sebenarnya yang harus dievaluasi oleh pemerintah, sehingga pemerintah pusat tidak sewenang-wenang untuk menciptakan konsep pembangunan di daerah. Tapi konsep pembangunan di daerah harus berdasarkan aspirasi dan pertimbangan serta persetujuan dari lembaga-lembaga yang diamanatkan dalam UU Otsus sebagai representasi kultural rakyat Papua,” ujarnya.
Senator Filep berharap pemerintah dapat juga memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus di Papua. Menurutnya, persoalan paling mendasar saat ini adalah mengakhiri konflik bersenjata secepatnya sehingga tidak banyak lagi memakan korban. Dengan begitu, ia meyakini kondisi kamtibmas yang stabil juga akan mendukung efektivitas implmentasi kebijakan di daerah.
“Kenapa tidak memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus di Papua. Kenapa pemerintah tidak menciptakan konsep besar menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM atau kelompok kriminal bersenjata ataukah politik di daerah. Justru pemerintah menciptakan konsep yang menciptakan persoalan baru di daerah. Ini sesuatu yang harus dievaluasi oleh pak presiden terhadap jajaran-jajaran Kementerian di bawahnya baik oleh Menteri Dalam Negeri maupun oleh Bappenas dan juga oleh institusi-institusi terkait lainnya,” ujarnya.
Leave a Comment