Nasional

Minta Perpanjang Masa Karantina Kesehatan 135 WN India

satunusantaranews, Bengkulu – Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B. Najamudin meminta Pihak karantina kesehatan kementerian kesehatan memperpanjang masa karantina 135 warga negara India yang baru saja memasuki wilayah RI selama dua pekan.

 

“Kita harus waspada, tapi Ini bukti bahwa Indonesia tidak benar-benar serius dalam mengendalikan epidemi Covid-19 dari luar negeri. Kita berpotensi kebobolan lagi”, tegas senator asal Bengkulu itu kecewa.

 

Sejauh ini, ungkap Sultan, pemerintah sudah sangat serius dan tegas dalam upaya pengendalian epidemi Covid-19 di dalam negeri, hingga harus membatasi tradisi mudik bagi masyarakat. Dan memberikan ruang kepada WNA yang negaranya sedang dirundung gejolak pandemi sangat kontraproduktif dengan misi penanggulangan pandemi. Di samping proses vaksinasi masih dalam cakupan yang kecil, tambah Sultan.

 

Menurutnya, pemerintah harus memberikan batasan yang tegas bagi kehadiran WNA dari negara tertentu yang dianggap dapat membahayakan keselamatan warga negara. Bahwa Prinsip ‘Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi’ harus dijunjung tinggi oleh pemerintah.

 

“Jangan kita main-main dengan keselamatan warga negara, sementara kesediaan dan proses vaksinasi belum mampu menjanjikan memutuskan mata rantai epidemi Covid-19”, jelas mantan ketua HIPMI Bengkulu ini.

 

Sebelumnya, Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Benget Saragih menyebut Indonesia kedatangan ratusan Warga Negara Asing (WNA) dari India melalui Bandara Soekarno-Hatta (21/4) malam. Benget mengaku cukup khawatir akan kedatangan 135 WNA India itu, sebab diketahui India tengah dilanda ‘Tsunami Covid-19’ dalam dua bulan terakhir. Selain itu, India diketahui tengah berjibaku melawan mutasi virus SARS-CoV-2 varian B1617 yang bermuatan mutasi ganda.

 

Selanjutnya, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PCR tes swab bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam. Setelah itu kembali dilakukan PCR tes swab untuk kedua kalinya.

Leave a Comment
Published by
Dini SNN