Minta Polisi Usut Kasus Pengancaman Pelapor Pemotongan BST
satunusantaranews, Bogor - Ibu-Ibu Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mendapat ancaman setelah melaporkan pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) ke polisi beberapa waktu lalu (19/4). Oleh karenanya diminta polisi segera mengusut kasus ini dan menangkap pihak pengancam tersebut (22/4).
Seperti diketahui, mereka ramai-ramai membuat laporan lantaran BST yang menjadi haknya dipotong 50%. Warga yang seharusnya mendapat Rp 600 ribu, hanya menerima setengahnya, atau Rp 300 ribu.
Pelaporan yang dilakukan warga Klapanunggal atas pemotongan BST sudah benar. Jadi jika ada pemotongan dana BST memang harus dilaporkan karena aturannya tidak boleh ada pemotongan apapun. Tetapi para pelapor ini diancam orang tidak dikenal di media sosial Facebook.
Warga mengaku tidak mengenal siapa pengancam mereka. Namun para ibu ini mengaku ketakutan. Sebab ancaman itu bernada kekerasan. Inilah alasan mereka melaporkan ancaman tersebut ke polisi. Dan polisi harus menyelidiki pemilik akun yang mengancam warga dan segera menangkapnya. Karena komentar yang bernada ancaman di media sosial bisa dipidanakan karena melanggar Pasal 29 UU ITE.
Dengan kata lain, polisi harus dapat memastikan keselamatan para warga yang melaporkan adanya pemotongan BST. Bila perlu melakukan patroli khusus di lingkungan Klapanunggal. Karena sudah ada ancaman, maka polisi perlu melakukan langkah antisipasi. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap para warga yang melaporkan adanya pemotongan BST.
Keberanian warga patut diapresiasi itu menunjukkan sudah ada kedewasaan hukum di tengah-tengah warga. Ini artinya informasi dari pemerintah sampai di tengah-tengah masyarakat. Warga sudah melek informasi dan merasa nyaman dengan pihak kepolisian. Mereka tak segan datang untuk meminta perlindungan ke polisi, kita harus apresiasi langkah para ibu-ibu ini.
Namun disisi lain, banyak warga yang enggan melaporkan pemotongan BST di lingkungannya karena mereka merasa laporan tersebut tidak ada penyelesaiannya. Diharapkan pihak kepolisian dapat menggiatkan sosialisasi kepada warga agar tidak takut melaporkan jika menjadi korban pungutan liar (pungli) atau pemotongan BST.
Peran polisi sangat penting. Polisi harus menindaklanjuti setiap laporan agar warga merasa dilindungi dan diberikan rasa adil. Ini menyangkut kepercayaan publik kepada Polri.
Kita wajib mengajak kepada seluruh warga untuk tidak takut melapor bila menemukan kasus pungli atau pemotongan BST. Dan patut diingatkan kepada pihak yang memanfaatkan BST sebagai lahan mencari uang untuk tidak meneruskan niatnya.
Laporkan bila menjadi korban atau menemukan kasus pemotongan BST, pungli, dan perbuatan yang merugikan lainnya. Memanfaatkan BST untuk mencari keuntungan sudah dipastikan bukan uang halal, jangan dilakukan!
Pelaku pemotongan uang bantuan sosial bisa terjerat dalam kasus korupsi. Ancamannya pidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu juga ada denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Komentar