satunusantaranews, Jakarta – Anggota DPD RI, Hasan Basri mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang aturan PCR sebagai syarat perjalanan udara. Kami minta pemerintah pusat mengkaji ulang aturan yang mengharuskan masyarakat yang hendak bepergian dengan pesawat terbang menunjukkan negatif Covid-19 dengan hasil swab PCR (22/10).
Pengkajian ulang terhadap syarat itu harus dilakukan karena sebaran laboratorium yang mampu melakukan PCR belum merata di seluruh kota atau kabupaten di Indonesia. Selain itu, menurutnya, pengkajian ulang juga harus dilakukan karena harga yang ditetapkan untuk pelaksanaan tes PCR mahal.
Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Syarat perjalanan dalam Inmendagri tersebut diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan yang berlaku hingga 1 November 2021, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat wajib perjalanan udara dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.
“Dulu aturan ini udah mulai tertata khusus Jawa-bali, cukup dengan antigen. Harusnya ini yang diperluas dengan antigen. Jangan malahan menjadikan mundur lagi ke belakang dengan mensyaratkan PCR. Apalagi kasus covid 19 di negeri kita sudah semakin menurun. Masyarakat yang sudah melakukan vaksin 2x, seharusnya cukup memperlihatkan antigen atau sertifikat vaksin yang ada di PeduliLindungi. Janganlah Pemerintah mempersulit masyarakat,” tegas HB.
Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat. Jangan sampai masyarakat berpikir kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, justru untuk mengambil keuntungan pihak-pihak tertentu akibat dari PCR ini.
“Saya setuju syarat yang dari luar negeri wajib PCR kembali saat tiba di Indonesia dan karantina, namun untuk penerapan PCR kepada masyarakat harus dikaji dengan serius,” lanjut HB dengan tegas.
Menurutnya tes PCR seharusnya digunakan hanya sebagai instrumen pemeriksaan bagi suspect Covid-19. Lebih lanjut HB menerangkan jika ketentuan tersebut berlaku akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.
“Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosis Covid-19,” Ujar alumni Fakultas hukum Universitas Borneo.
Senator asal Kalimantan Utara itu juga meminta pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat yang menilai aturan terbaru syarat penerbangan menodai prinsip keadilan.
Pimpinan PURT DPD RI asal Kalimantan Utara, Hasan Basri mengatakan, jika memang alasan kebijakan mobilitas diperbaharui karena semakin luasnya pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan, maka seharusnya dikeluarkan dengan tupoksi kewenangannya.
“Kementerian saat ini bebas membuat surat-surat edaran yang bukan tupoksinya, jika larangan terbang atau syarat terbang maka cukup yang keluarkan surat adalah Kementerian Perhubungan, jika soal kesehatan ya Kementerian Kesehatan, menyangkut kerumunan/pergerakan silahkan Kementerian Dalam negeri yang buat, sehingga negara ini dikelola dengan baik” tegas Hasan Basri
“kami menilai, jika kasus penangan covid ini ditangani dengakn profesional dan sesuai tupoksinya, insyaallah penyeberapan covid akan berakhir,” ujar HB.
HB juga berharap pemerintah lebih memprioritaskan agar seluruh program penanganan Covid-19 dilaksanakan secara komprehensif. Dikatakan, upaya itu akan lebih baik ketimbang memperberat syarat penerbangan.
Leave a Comment