Musisi EAP alias AN Tersangka Tindak Pidana Narkotika
satunusantaranews, Jakarta - Musisi EAP alias AN (43 Tahun) menjadi tersangka penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berdasarkan bukti bukti yang ditemukan di dua Tempat Kejadian Perkara (11-12 Juni) di daerah Cibubur dan Bandung.
Adapun kronologis penangkapan, berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seseorang yang diduga menyimpan, memiliki atau membawa narkotika jenis ganja disekitar Palmerah, Jakarta Barat. Lalu tim melakukan penyelidikan dan dipastikan bahwa seseorang yang diduga memiliki narkotika jenis ganja tersebut sedang berada di salah satu perumahan daerah Cibubur.
Kemudian pada Hari Jumat, tanggal 11 Juni 2021 sekitar jam 19.30 WIB, Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan AKP Harry Gasgari, S.H., S.I.K. melakukan penangkapan dan penggeledahan di alamat tersebut, saat itu ada seorang laki - laki yang sama persis ciri - cirinya dengan yang diinfokan oleh informan. Setelah ditanyakan mengaku bernama EAP alias AN.
Pada TKP tersebut berhasil di temukan barang bukti sebanyak 8 (delapan) linting daun ganja dan 1 (satu) plastik klip berisikan ekstrak ganja, yang pada saat penyitaan berada di dalam kotak speaker kecil merk Marshal Warna abu — abu, yang berada di atas meja ruang Studio di rumah tersebut.
Setelah dilakukan interogasi, ditemukan fakta bahwa tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya, lalu tim kembali melakukan penggeledahan lanjutan pada Hari, Sabtu, tanggal 12 Juni 2021 sekitar jam 02.45 Wib di daerah Bandung, Jawa Barat.
Di TKP kedua tersebut tim kembali menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) plastik klip berisikan biji - biji daun ganja dan 1 (satu) toples kaca bening berisikan batang daun ganja, serta buku yang berjudul “Hikayat Pohon Ganja”.
Hasil cek awal pemeriksaan barang bukti di Laboratorium terhadap keseluruhan ganja , ekstrak ganja dan biji ganja tersebut, positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid (THC).
Hasil pemeriksaan urine terhadap EAP alias AN positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid (THC). Tersangka terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis ganja Pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021, sekira jam 14.00 WIB
Tersangka EAP alias AN mengenal ganja sejak sekolah SMA tahun 1992 dan itu hanya coba-coba. Selanjutnya tersangka sempat berhenti dan jarang-jarang mengkonsumsinya, dan mulai aktif kembali mengkonsumsi ganja sejak bulan September 2020, tersangka menerangkan bahwa mengkonsumsi ganja tersebut adalah agar merasa lebih tenang dan lebih merasa aktif.
Narkotika jenis ganja tersebut didapatkan tersangka dari seorang laki - laki yang dipanggil dengan sebutan Sdr BRO yang dikenal dari Instagram dengan akun privat / anonim dan bertemu di depan Perumahan daerah Cibubur. BRO menawarkan ganja yang dijual di website megamarijuanastore.com secara gratis, namun tersangka berinisiatif memberikan uang sebesar Rp.5.000.000 karena merasa tidak enak selalu diberikan ganja secara gratis. Tersangka sudah dua kali mendapatkan narkotika jenis ganja dari BRO. Yang pertama pada bulan September tahun 2020 dan yang kedua pada bulan Maret 2021.
Tersangka Musisi EAP alias AN, dikenakan Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar