satunusantaranews, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri musnahkan tujuh hektare ladang ganja di area Gunung Lauser tepatnya daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Dan selain memusnahkan ladangnya, polisi berhasil pula mengagalkan 529 kilogram ganja kering siap edar dari pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, berangkat dari diamankannya 198 bungkus ganja kering dengan berat 223,95 kilogram ganja pada 9 Juni 2021 lalu hasil pengembangan jaringan pengedar Jakarta-Palembang-Medan.
Selanjutnya, dari pengembangan tim, pada Kamis 24 Juni 2021 berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat 3044,60 kilogram, jelas Argo lagi (1/6). Empat tersangka yang ditangkap berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37).
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Jakbar Musnahkan Belasan Hektar Ladang Ganja
Argo membeberkan, hasil pendalaman penyidik terhadap keempat tersangka dan informasi yang didapat dari masyarakat, para tersangka ternyata memiliki ladang ganja. Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja seluas tujuh hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya.
7 haktere ladang ganja ini dapat menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton. Jika harga pasaran 1 kilogram ganja Rp 4 juta maka nilai dari ladang tersebut sebesar Rp 842 miliar. Dan Polri berhasil menyelamatkan 10.526.450 jiwa anak bangsa. Jika 1 Kg dikonsumsi 50 orang, maka 210.529 Kg dikali 60 orang maka 10.526.450 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja, jelas Argo.
Leave a Comment