satunusantaranews, Makassar – Sari Pudjiastuti mengaku diperintahkan Nurdin untuk meminta dana Rp 1 miliar dari kontraktor dan hal ini pun dibantah NA.
“Saya bersumpah JPU, Ibu Sari tidak memberikan penjelasan yang sesungguhnya tentang saya,” tegas NA. Bantahan ini pun dipertegas karena hingga ini bukti yang mengarah pada keterlibatan kontraktor pun bisa dikatakan nihil.
Demikian cuplikan kelanjutan kasus OTT yang sempat menghebohkan Makassar beberapa waktu lalu yang kembali bergulir di persidangan. Kali ini, sidang kasus Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) dilangsungkan secara virtual, yang menghadirkan Agung Sucipto sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Makassar (10/6) dengan agenda mendengarkan keterangan dari mantan Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulawesi Selatan, Sari Pudjiastuti.
Dalam keterangannya, Sari Pudjiastuti mengaku NA kerapkali menitipkan kontraktor kepadanya untuk diloloskan. Bahkan dalam beberapa kesempatan Sari juga menjelaskan ia sempat menerima uang dengan besaran jumlah berbeda dari beberapa kontraktor.
Di dalam persidangan ini, NA memberikan penjelasan tentang fitnah dari keterangan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Sari Pudjiastuti.
“Keterangan Ibu Sari (Pudjiastuti) adalah fitnah yang keji terhadap saya,” ungkap NA.
Sebagai informasi, keterangan Sari Pudjiastuti terkait pemenang proyek pembangunan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan Satu tahun 2020, yakni PT Cahaya Sepang Bulukumba dan PT Agung Perdana Bulukumba. Dimana dalam persidangan, dirinya mengungkapkan penetapan pemenang tender itu dilakukan berdasar perintah langsung dari atasannya kala itu. Nilai proyek mencapai Rp15,7 miliar pada 2020, dimenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba.
“Demi Allah, saya tidak pernah sekalipun menyuruh dia untuk melakukan itu,” ujar Nurdin.
Sari mengaku diperintahkan Nurdin untuk meminta dana Rp 1 miliar dari kontraktor dan hal ini pun dibantah Nurdin Abdullah.
“Saya bersumpah JPU, Ibu Sari tidak memberikan penjelasan yang sesungguhnya tentang saya,” tegas Nurdin. Bantahan inipun dipertegas karena hingga ini bukti yang mengarah pada keterlibatan kontraktor pun bisa dikatakan nihil.
Pernyataan NA ini seakan akan mematahkan tuduhan yang sempat dilontarkan politisi Nasdem, Akbar Faizal dalam ulasannya berjudul Jejaring Korupsi di Sulsel, NA dan KPK. Hingga saat ini semua anggapan yang dilontarkan Akbar Faizal tentang keterlibatan kontraktor pun belum terbukti sah kebenarannya.
Malah, NA menyebut kalau dirinya justru meminta Sari Pudjiastuti untuk selalu melaksanakan proses lelang sesuai aturan yang berlaku. Tidak pernah melakukan permintaan khusus kepada kontraktor.
“Setiap kali saya ketemu, saya sampaikan agar proses (lelang) benar, itu selalu saya sampaikan,” tegasnya.
Dari persidangan ini juga terungkap, bahwa NA pernah memanggil khusus Sari Pujiastuti karena ada laporan kalau dia sering meminta uang kepada rekanan.
“Makanya saya panggil ke rumah karena ada sesuatu yang penting, tidak pernah saya berikan arahan apapun,” ungkap NA.
Leave a Comment