satunusantaranews – Jakarta. Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai berlaku hari ini, Rabu (1/7/2020). Kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dan beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II. Sementara itu, kelas III tidak mengalami kenaikan iuran lantaran disubsidi oleh pemerintah. Kenaikan ini untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020.
Perlu diketahui, Kenaikan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang tertuang dalam Perpres 75 Tahun 2019 yang putusannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam perpres itu, setiap kelas dalam perpres tersebut mengalami kenaikan iuran kepesertaan menjadi Rp 160 ribu , Rp 110 ribu, dan Rp 42 ribu per bulan.
Adapun rincian kenaikan, sebagai berikut Kelas I (naik dari Rp 80 ribu jadi Rp 150 ribu per bulan); Kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu per bulan, dan PBPU dan peserta bukan pekerja jadi Rp42 ribu per bulan. Namun pemerintah menyubsidi kepesertaan kelas III dengan alokasi dana sebesar Rp3,1 triliun ke BPJS Kesehatan.
Skemanya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 132,6 juta orang, yang terdiri dari 96,5 juta jiwa ditanggung pemerintah pusat dan 36 juta dibayarkan oleh pemerintah daerah. Subsidi tersebut sejumlah Rp16.500 per orang sehingga peserta kelas III tidak mengalami kenaikan iuran, tetap per bulan sejumlah Rp 25.500 per orang. Jumlah kategori ini tercatat sebanyak 21,6 juta jiwa. (tjbm/foto ist)
Leave a Comment