Hukum dan Peristiwa

Narkotika Jenis Sabu Diamankan Sebanyak 1278 ton

satunusantaranews, Jakarta – Operasi gabungan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, Polda Aceh, Bea Cukai dan Ditjen PAS yang digelar di wilayah perairan Aceh dan sekitarnya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak total 1,278 ton dari sindikat Timur Tengah-Malaysia-Aceh. Penindakan dengan sandi operasi “Dewa Ruci 2021” dilaksanakan 10 April 2021 di wilayah perairan Aceh dan 22 April 2021 di wilayah Jakarta Barat.

 

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri (28/04) mengungkapkan kronologi penindakan dimulai dari informasi intelijen yang diperoleh Direktorat TP Narkoba Bareskrim dari counterpart internasional terkait rencana kapal pembawa sabu dalam jumlah besar ke Indonesia.

 

“Informasi ini sesuai dengan hasil analisa petugas di lapangan tentang maraknya penyelundupan sabu dari Timur Tengah ke Indonesia melalui perairan Aceh,” ungkapnya.

 

Tim gabungan melakukan penindakan pertama terhadap seorang transporter yang sedang mengangkut sembilan karung sabu dengan berat 470 kg menggunakan mobil (10/04) pukul 17.40 WIB di parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh.

 

Kemudian, kata Askolani, petugas melakukan pengembangan terhadap jaringan sindikat tersebut dengan menangkap tiga orang narapidana Lapas Kelas I Cipinang yang berperan sebagai perekrut, pengendali transporter, dan penghubung dengan jaringan Timur Tengah sekaligus pengendali peredaran di Indonesia.

 

Melanjutkan penindakan, petugas kembali mengamankan satu orang transporter lain dengan barang bukti sabu sebanyak 81 karung dengan berat 808 kg di dalam kapal nelayan jenis oskadon (10/04) pukul 22.50 WIB di pinggir Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar.

 

“Saat menunjukkan barang bukti, tersangka ini mencoba melawan petugas dan melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, sedangkan satu orang temannya melarikan diri,” tambah Askolani.

 

Tidak berhenti disitu saja, selanjutnya tim gabungan melakukan controlled delivery ke jaringan pemesan (22/04) pukul 16.00 WIB di pertokoan Jalan Tampak Siring, Daan Mogot, Jakarta Barat. Hasilnya, tim berhasil mengamankan seorang kurir penjemput dengan barang bukti 100 kg sabu yang diangkut menggunakan mobil. Pada pukul 18.20 WIB, tim melakukan penangkapan tersangka lain yaitu seorang narapidana Lapas II A Tangerang yang merupakan pengendali kurir tersebut.

 

Keesokan harinya, pada Jumat (23/04) pukul 10.20 WIB, tim mengamankan seorang narapidana Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa yang bertindak selaku pengendali jaringan pemesan dan penghubung ke jaringan Iran.

 

Selain sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa dua unit mobil, satu unit kapal nelayan jenis oskadon, dan tujuh unit handphone.

 

Sebagai tindak lanjut penindakan, barang bukti dan tersangka diringkus ke Barekskrim Polri untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum. Atas penindakan ini, pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Hasil pendindakan sebanyak 1,278 ton narkotika ini setidaknya berhasil menyelamatkan 6.390.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sebut Askolani.

Leave a Comment
Share
Published by
Dini SNN