Nelayan Kapal Ikan Harus Dapat Asuransi, Jaminan untuk Ahli Waris

satunusantaranews, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan yang merupakan turunan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Komite II DPD RI mengapresiasi aturan yang mewajibkan pengusaha pemilik kapal perikanan itu memberi jaminan sosial terhadap pekerja di kapal perikanan atau nelayan itu.

"PP Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan memberikan kepastian hukum mengenai jaminan sosial terhadap awak kapal perikanan. Ini keberpihakan dari pemerintah kepada para nelayan," ungkap Anggota Komite II DPD RI, Alexander Fransiscus (3/3).

Jaminan sosial yang dimaksudkan dalam PP 27/2021 adalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan. Selama ini, kata Alexander, jaminan sosial bagi nelayan kurang diperhatikan.

"Baru di pemerintahan Presiden Jokowi ada payung hukum mengenai jaminan sosial bagi nelayan. Padahal nelayan ini kan profesi ya, sama dengan profesi-profesi lainnya seperti karyawan dan buruh. Tapi selama ini tidak menjadi prioritas," kata senator daerah pemilihan (dapil) Bangka Belitung itu.

"Padahal pekerjaan awak kapal ini risiko sangat tinggi. Kita tahu banyak nelayan yang hilang atau mengalami kecelakaan fatal di laut. Kami berterima kasih kepada pemerintahan Presiden Jokowi yang betul-betul memperhatikan kesejahteraan nelayan," sambung Alexander.

Aturan tersebut mewajibkan pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan atau nakhoda untuk memberi jaminan sosial terhadap awak kapal perikanan. Nelayan harus memiliki jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja agar saat cedera selama bekerja ada yang menanggung biaya perawatan dan pengobatan.

"Jaminan kematian juga sangat penting, sehingga jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan nelayan meninggal dunia, ada jaminan kehidupan bagi ahli waris dan keluarganya," sebut Alexander.

Sementara itu jaminan hari tua atau uang pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan selama mereka tak bisa lagi bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Alexander menyebut, peraturan tersebut akan meningkatkan kehidupan nelayan.

"Jadi perusahaan juga tidak semena-mena karena harus memikirkan kehidupan nelayan bila mereka pensiun. Nelayan juga punya jaminan kehidupan jika di-PHK," ucap salah satu senator muda itu.

PP Nomor 27 Tahun 2021 secara khusus juga mengatur beberapa hal lain terkait Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Ada 9 materi muatan yang diatur di antaranya meliputi perubahan status zona inti, kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut. Kemudian mengenai pengelolaan sumber daya ikan, standar mutu hasil perikanan, penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia bukan untuk tujuan komersial, kapal perikanan, kepelabuhanan perikanan, standar laik operasi, dan pengendalian impor komoditas perikanan.

Komite II DPD RI yang membidangi urusan kelautan dan perikanan akan memberikan sosialisasi terhadap aturan baru tersebut.

"Kami akan memberikan sosialisasi kepada teman-teman nelayan di daerah dan juga perusahaan pemilik kapal perikanan. Nelayan juga bisa mengadukan kepada kami apabila tidak mendapat jaminan sosial dari perusahaan tempatnya bekerja," terang Alexander.

Sementara itu Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah daerah (pemda) memberi pengawasan terkait PP 27/2021. Jika perlu, Dinas Kelautan dan Perikanan daerah membuka pos khusus pengaduan untuk nelayan mengenai hal ini.

"Pemda perlu memastikan pengusaha menjalankan kewajibannya. Supaya memudahkan nelayan, pemda bisa juga membentuk pos pengaduan sehingga nelayan bisa melapor bila tidak mendapatkan haknya," ucap LaNyalla.

Penulis: Elz/ijs/Din
Editor: Bambang P

Baca Juga