satunusantaranews, Jakarta – Nirina Zubir menjelaskan bahwa Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya ada perkembangan baru kasus pemalsuan akta tanah milik keluarganya yakni penyitaan aset dan juga penyitaan dari tersangka.
“Alhamdulillah hari ini saya dapat informasi akan adanya penyitaan aset dan juga penyitaan dari para tersangka dan dalam kasus tersebut ada keterangan penyidik dalam kasus ini mengandung unsur TPPU, ” jelas Nirina di Mapolda Metro Jaya (20/12).
Dengan adanya perkembangan ini kami jadi semakin yakin dan memang ter-amini gitu loh. Pemain Film Get Married ini mengatakan, penyidik juga sudah menyita barang- barang milik pelaku sebagai bukti kejahatan. Bahkan mulai ada proses penyitaan. Itu kan berarti sudah terbukti memang benar adanya kami nggak pengin ngomong sekarang pokoknya akan ada penyitaan aset dan juga bisnis, lanjut Nirina.
Seperti diketahui, Nirina Zubir melaporkan dugaan pemalsuan sejumlah surat tanah milik orangtuanya yang dilakukan oleh lima pelaku yang terdiri dari mantan asisten rumah tangganya bernama Riri dan suaminya dan pejabat pembuat akta tanah.
Dalam aksinya, ibu kandung Nirina mempercayakan Riri untuk mengurus surat-surat tanah. Namun, oleh Riri kesempatan itu dimanfaatkan untuk memalsukan akta tanah untuk dijual serta ada yang diagunkan hingga mencapai miliaran rupiah.
Leave a Comment