Penyelundupan Narkoba
Oknum PNS Selundupkan 3,9 Kg Narkoba Dari Batam ke Bali
Satunusantaranews - Batam, Oknum PNS Perhubungan Udara Golongan II C Otoritas Bandara Wilayah IV I Gusti Ngurah Rai Bali, Rano Dwi Putra menyelundupkan 3.9 Kilogram Narkoba dari Batam ke Bali (24/8).
Rano dan seorang perempuan bernama Maulidia ditangkap dengan bukti 3,9 Kg Narkoba di Bandara Hang Nadim, Sabtu 22 Agustus 2020, saat itu Rano sedang izin cuti. Pakaian Dinas Harian (PDH) yang digunakannya untuk mengelabui petugas Bandara setempat agar terhindar dari pemeriksaan.
Petugas pemeriksaan Hang Nadim menggeledah Rano, dia ternyata menyimpan narkoba tersebut di badannya yang terawat oleh pakaian dinasnya. Rano merupakan bagian dari Jaringan Lapas di Bali yang paling tepat dalam jaringan itu untuk menyelundupkan narkoba ke Bali. Dari tubuhnya kedapatan 8 Kantong Sabu dalam bungkus plastik transparan.
Noviansyah sebagai Kepala Tata Usaha Otoritas Bandara Wilayah IV I Gusti Ngurah Rai Bali menerangkan pelaku pegawainya dan tidak menyangka menjadi penyelundup narkoba. Kami tentu tidak menyangka, dia memang PNS di sini, jelasnya (24/8).
Komentar