Peristiwa

Oknum Polisi RPS Diduga Menggelapkan Kendaraan Nomor Polisi BG 1869 AY

satunusantaranews, Kaur –Seorang oknum polisi berinisial RPS yang bertugas di Kabupaten Kaur, tengah dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh Doni Saputra warga Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (7/2). RPS diduga telah menggelapkan mobil Doni bernomor polisi BG 1869 AY yang awalnya di rental RPS.

Dikabarkan Doni bahwa RPS sebelumnya memyewa atau merental mobilnya pada 30 Desember 2021 lalu. Janji menyewanya hanya satu malam. Kemudian 1 Januari 2022, RPS meminta perpanjangan rental dengan kesepakatan sewa Rp 300 ribu per hari.

Namun berselang 3 hari berikutnya sambil membayar sewa rental sebelumnya, RPS kembali memperpanjang rental mobil Doni jenis Honda Jazz nomor polisi BG 1869 AY tersebut untuk satu minggu berikutnya. Namun belum sempat membayar sewa satu minggu, RPS kembali perpanjang sewa dengan kesanggupan sewa Rp 1 juta yang disyaratkan korban Doni.

Ternyata setelah hampir satu bulan, RPS tidak kunjung membayar sewa mobil korban Doni, hingga akhirnya korban mengetahui mobilnya itu ternyata sudah digadaikan RPS kepada seseorang di Kota Manna dengan harga gadai Rp.35 juta.

 

 

“Ini ndak melaporkan penggelapan, penipuan, terlapornya ini oknum polisi di Kaur, minjam mobil janjinya dulu satu hari, terus nambah, sewa sehari 300 ribu, tapi sampai sekarang mobil idak balik, taunyo sudah digadainyo”, ucap Doni sesaat sebelum menuju Gedung Bid Propam l dan Gedung Reskrim Umum Polda Bengkulu untuk melaporkan RPS.

Kasus ini dikatakan Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, dipastikan diusut.

“Ya jika ada laporannya pasti kita usut, mau polisi atau siapapun, tetap diproses,” tegas Kombes Pol Teddy sembari masuk ke mobil dinasnya.

Leave a Comment
Share
Published by
Kahfi SNN