satunusantaranews, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa, mengatakan oknum TNI prajurit Yonif 756 Kodam Cendrawasih, Prada Yotam Bugiangge yang pergi tanpa izin saat menjalankan tugas dan membawa sepucuk senjata akan dihukum berat. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengambil tindakan tegas untuk salah satu prajuritnya yang tak bertanggung jawab tersebut.
“Bahwa benar telah meninggalkan dinas tanpa izin oknum anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih, di Kabupaten Keerom, Papua dengan membawa satu pucuk senjata jenis SS2 V1,” terang Prantara (20/12).
Prantara menyampaikan sikap tegas yang ditunjukkan Panglima TNI Andika Perkasa memerintahkan jajarannya untuk memproses Prada Yotam Bugiangge.
“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD & TNI untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku,” katanya.
Prada Yotam Bugiangge membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1 membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa geram.
Panglima memerintahkan aparat penegak hukum di TNI menindak tegas oknum prajurit Yonif 756/Wimane Sili tersebut.
“Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI memproses hukum terhadap pelaku dan semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut,” kata Prantara Santosa.
Tindakan Prada Yotam, lanjut Mayjen Prantara, telah melanggar beberapa pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Militer (KUHPM), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Prantara mengatakan oknum yang merupakan anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih di Kabupaten Keerom, Papua, itu membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 (17/12) pukul 17.00 WIT.
Prada Yotam kabur saat bertugas bersama Kompi C Senggi di Kabupaten Keerom, Papua. Prada Yotam diketahui sempat menerima telepon sebelum meninggalkan tugas dan kabur dengan membawa sebuah senjata api.
TNI dan aparat penegak hukum lainnya masih mencari keberadaan Yotam.
Leave a Comment